Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Rabu, 22 April 2026 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: PWNU Jatim Jalin Kerja Sama dengan ATR/BPN untuk Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf yang dimiliki untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di masa depan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi aset wakaf melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi, tetapi juga memperkuat akurasi data dan kualitas tata kelola wakaf nasional. “Ke depan, Kementerian Agama akan terus mendorong penguatan ekosistem wakaf, tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” ucapnya.
Abu Rokhmad juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah wakaf yang dimiliki untuk memastikan kepastian hukum serta menghindari potensi konflik di masa depan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan wakafnya. Sertifikasi adalah langkah krusial untuk memastikan keamanan, keberlanjutan, dan optimalisasi manfaat wakaf bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Program ini dirancang untuk mempercepat legalisasi aset wakaf melalui integrasi data, penyederhanaan prosedur, serta pendampingan aktif kepada nazir dan masyarakat.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan jumlah sertifikasi, tetapi juga memperkuat akurasi data dan kualitas tata kelola wakaf nasional. “Ke depan, Kementerian Agama akan terus mendorong penguatan ekosistem wakaf, tidak hanya pada aspek legalitas, tetapi juga pada optimalisasi pemanfaatan aset agar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :