Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Periksa Saksi Senin Depan

Sabtu, 19 September 2020 - 15:50 WIB
loading...
Usut Kebakaran Gedung...
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim akan memeriksa saksi-saksi dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin, pekan depan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah melakukan gelar penyidikan awal terkait kasus kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) usai ditemukannya dugaan tindak pidana. Gelar penyidikan awal kasus ini dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo.

“Hari Jumat, 18 September 2020, telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dipimpin oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020). (Baca juga: Siap Beri Perlindungan, LPSK Minta Saksi Tak Takut Ungkap Kebakaran Kejagung)

Argo menjelaskan, penyidik Bareskrim sudah melengkapi administrasi penyidikan perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Namun, papar Argo, yang terpenting dalam gelar perkara itu juga membahas pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo terkait adanya unsur pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. “Sehingga mulai dibahas kemungkinan - kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menekankan pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Namun tak dirinci terkait jumlah saksi yang akan diperiksa. “Tim Penyidik Gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi - saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada Hari Senin (21/9/2020),” tutup Argo. (Baca juga: Polri-Kejagung Diminta Kerja Sama Usut Tuntas Pelaku dan Aktor 'Pembakar' Gedung)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya dugaan peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Bareskrim Polri menyimpulkan sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka yang berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. (Baca juga: Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung)

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, serta bahan mudah terbakar lainnya.

Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)