Demi Kedaulatan Digital, Pakar Anggap Wikipedia Layak Diblokir Komdigi
Rabu, 22 April 2026 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, relaksasi yang ditawarkan oleh Permenkominfo No 10/2021 seolah diabaikan. Aturan ini sebenarnya hadir sebagai tangan terbuka—memberikan kemudahan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat melalui sistem OSS, namun sekaligus membawa pedang sanksi yang tajam bagi mereka yang ingkar.
“Maka wajar ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian,” jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Awaludin berpandangan, di balik drama surat-menyurat ini, terdapat esensi yang lebih mendalam, yaitu kedaulatan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Saat Wikimedia enggan mendaftarkan dirinya sesuai mandat Permenkominfo 10/2021, mereka seolah membangun benteng yang tak tertembus oleh yurisdiksi Indonesia.
“Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu,” pungkas Awaludin.
“Maka wajar ketika batas waktu 20 Januari dilewati tanpa berkas yang masuk, kesabaran birokrasi pun habis. Surat rencana pemblokiran meluncur pada 28 Januari, sebuah sinyal bahwa kedaulatan digital tidak bisa ditawar dengan alasan kebebasan akses semata. Namun, hingga 25 Februari 2026, yang terdengar hanyalah kesunyian,” jelasnya.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Awaludin berpandangan, di balik drama surat-menyurat ini, terdapat esensi yang lebih mendalam, yaitu kedaulatan Pelindungan Data Pribadi (PDP). Saat Wikimedia enggan mendaftarkan dirinya sesuai mandat Permenkominfo 10/2021, mereka seolah membangun benteng yang tak tertembus oleh yurisdiksi Indonesia.
“Padahal, pendaftaran adalah pintu masuk bagi negara untuk memastikan tanggung jawab pengendali data. Tanpa itu, platform ini menjadi entitas hantu,” pungkas Awaludin.
(shf)
Lihat Juga :