TPF LN HAM Dalami Unsur Sistematis Kericuhan Unjuk Rasa Agustus 2025
Senin, 20 April 2026 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. Yang kedua menjamin ketidakberulangan pelanggaran HAM. Yang ketiga menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk menghormati dan memenuhi HAM," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Pihaknya juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah konkret dalam memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan psikologis.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Polri. "Pertama mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan," ujar Anis.
Kedua, dia meminta Polri menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya. Ketiga, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih.
"Empat, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anis.
Pihaknya juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah konkret dalam memastikan hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas dihormati, dilindungi, termasuk menjamin akses pemulihan, rehabilitasi, ganti kerugian, layanan kesehatan, pendidikan, serta dukungan psikologis.
Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Polri. "Pertama mengusut tuntas kasus kematian dan dugaan penyiksaan oleh kepolisian selama proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sewenang-wenang, termasuk mobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa dan kerusuhan," ujar Anis.
Kedua, dia meminta Polri menuntaskan proses pidana atas kematian Affan Kurniawan dan korban lainnya. Ketiga, mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebih.
"Empat, mengarusutamakan HAM dengan memperkuat kapasitas aparat, menyediakan akomodasi hukum layak, dan mendorong revisi peraturan Kapolri agar selaras dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Anis.
(jon)
Lihat Juga :