Diatur Permenhub, Ini Syarat dan Kelengkapan yang Wajib Ada di Sepeda
Sabtu, 19 September 2020 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 6 Permenhub, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.
Permenhub juga mengatur aktivitas pesepeda di jalan. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situsi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.(Baca juga: Skandinavia Tingkatkan Gaya Hidup Sehat dengan Bersepeda )
Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentngkan lengan kanan menjauhi tubuh setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu lengan di samping atas kepala untuk berhenti atau/dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020.
Permenhub juga mengatur aktivitas pesepeda di jalan. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situsi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.(Baca juga: Skandinavia Tingkatkan Gaya Hidup Sehat dengan Bersepeda )
Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentngkan lengan kanan menjauhi tubuh setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu lengan di samping atas kepala untuk berhenti atau/dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.
Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020.
(dam)
Lihat Juga :