Diatur Permenhub, Ini Syarat dan Kelengkapan yang Wajib Ada di Sepeda

Sabtu, 19 September 2020 - 13:42 WIB
loading...
Diatur Permenhub, Ini...
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Animo masyarakat untuk bersepeda semakin tinggi. Setidaknya hal itu terlihat dari semakin banyaknya pengguna sepeda di jalan. Terlebih saat pandemi Covid-19 merebak di Tanah Air. Aktivitas yang biasa diistilahkan dengan gowes ini menjadi pilihan masyarakat untuk menjaga kebugaran tubuh.

Baru-baru ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang syarat-syarat sepeda yang bisa digunakan di jalan.

Pasal 2 Ayat 2 peraturan tersebut menyebutkan persyaratan yang dimaksud adalah sepeda dilengkapi dengan spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, serta pedal.

Adapun pada Pasal 3 dijelaskan tentang fungsi masing-masing alat kelengkapan tersebut antara lain spakbor yang digunakan harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Begitu juga dengan rem yang paling sedikit dipasag di roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.(Baca juga: Bogor Zona Merah Lagi, Warga Dilarang Bersepeda dan Jogging di Lingkar Kebun Raya )

Selain persyaratan keselamatan, pada Pasal 5 dinyatakan sepeda yang dioperasikan di jalan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.

Pada Pasal 6 Permenhub, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, yakni pada malam hari pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya, menggunakan alas kaki, dan mematuhi tata cara berlalu lintas. Pesepeda juga dinyatakan dapat menggunakan pelindung kepala atau helm.

Permenhub juga mengatur aktivitas pesepeda di jalan. Pada Pasal 7 Ayat 1 disebutkan pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situsi lalu lintas di depan, di samping dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.(Baca juga: Skandinavia Tingkatkan Gaya Hidup Sehat dengan Bersepeda )

Isyarat tangan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 berupa merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentngkan lengan kanan menjauhi tubuh setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu lengan di samping atas kepala untuk berhenti atau/dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain.

Permenhub ini ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diundangkan di Jakarta pada 25 Agustus 2020.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes Sejauh 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
Gowes Ramah Iklim 2024...
Gowes Ramah Iklim 2024 Diharapkan Inspirasi Publik Aksi Nyata untuk Lingkungan
Jokowi Bersepeda Santai...
Jokowi Bersepeda Santai di CFD Sudirman-Thamrin, Sapa Warga hingga Foto Bersama
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes 90 Km, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045
Lepas Perjalanan Royke...
Lepas Perjalanan Royke Lumowa Bersepeda ke 47 Negara, Mendagri: Visi Baik Indonesia untuk Dunia
Warga Rebutan Selfie...
Warga Rebutan Selfie dengan Jokowi saat Gowes di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Ini 4 Pilihan Olahraga...
Ini 4 Pilihan Olahraga yang Cocok Dilakukan Pasca Lebaran
Akhiri Libur Lebaran,...
Akhiri Libur Lebaran, Saleh Husin Bersama Pramono Anung Bersepeda Sejauh 60 Kilometer
Rekomendasi
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved