Antisipasi Cyber Crime, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal dan Anti Tipu-tipu
Jum'at, 18 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, saat ini dibutuhkan cara antisipasi untuk terhindar penipuan pinjol. Tujuannya tentu saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diri sendiri dan juga keluarga. Akan tetapi, tak sedikit oknum yang malah memanfaatkan keterpaksaan masyarakat dalam mengajukan pinjol ini untuk mengeruk untung sebanyak-banyaknya.
Salah satu caranya adalah dengan menyamar menjadi perusahaan fintech p2p lending yang ilegal. Tentunya, menggunakan layanan pinjol yang tidak resmi berisiko menyebabkan dampak buruk bagi keuangan jangka panjang. Nah, agar terhindar dari risiko tersebut, simak 5 ciri aplikasi pinjol yang legal dan anti tipu-tipu berikut ini.
Pertama beban bunga yang wajar, kemudahan dalam mengajukan pinjol membuat tak sedikit orang langsung tergiur tanpa melihat suku bunga yang dibebankan. Padahal, memahami beban bunga yang diberikan seharusnya menjadi hal utama yang diperhatikan saat akan mengajukan pinjaman jenis apapun. Alhasil, niat untuk meningkatkan kesejahteraan malah berbalik menjadi beban utang yang sulit dilunasi karena bunga yang dibayarkan terlalu tinggi.
Kedua, terdaftar dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa saja memang bisa dengan mudah mengajukan pinjaman online di aplikasi layanan tersebut. Namun, layanan tersebut bisa juga ditawarkan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pemerintah telah mendirikan sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi bisnis jasa keuangan di Indonesia melalui OJK.
OJK juga rutin memperbaharui daftar fintech dan apk pinjaman online, baik yang legal maupun yang ilegal. Jadi, Anda juga dapat memeriksa apakah layanan pinjol yang akan digunakan aman atau tidak melalui situs resmi OJK tersebut.
Ketiga, mekanisme pengajuan pinjaman yang jelas dan transparan. Lembaga keuangan yang legal tentu berusaha menawarkan layanan pinjaman online dengan prosedur pengajuan yang jelas dan juga transparan. Hal ini penting untuk diperhatikan karena mekanisme yang jelas berarti tidak ada risiko tersembunyi yang mungkin Anda terima di kemudian hari.
Salah satu caranya adalah dengan menyamar menjadi perusahaan fintech p2p lending yang ilegal. Tentunya, menggunakan layanan pinjol yang tidak resmi berisiko menyebabkan dampak buruk bagi keuangan jangka panjang. Nah, agar terhindar dari risiko tersebut, simak 5 ciri aplikasi pinjol yang legal dan anti tipu-tipu berikut ini.
Pertama beban bunga yang wajar, kemudahan dalam mengajukan pinjol membuat tak sedikit orang langsung tergiur tanpa melihat suku bunga yang dibebankan. Padahal, memahami beban bunga yang diberikan seharusnya menjadi hal utama yang diperhatikan saat akan mengajukan pinjaman jenis apapun. Alhasil, niat untuk meningkatkan kesejahteraan malah berbalik menjadi beban utang yang sulit dilunasi karena bunga yang dibayarkan terlalu tinggi.
Kedua, terdaftar dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa saja memang bisa dengan mudah mengajukan pinjaman online di aplikasi layanan tersebut. Namun, layanan tersebut bisa juga ditawarkan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pemerintah telah mendirikan sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi bisnis jasa keuangan di Indonesia melalui OJK.
OJK juga rutin memperbaharui daftar fintech dan apk pinjaman online, baik yang legal maupun yang ilegal. Jadi, Anda juga dapat memeriksa apakah layanan pinjol yang akan digunakan aman atau tidak melalui situs resmi OJK tersebut.
Ketiga, mekanisme pengajuan pinjaman yang jelas dan transparan. Lembaga keuangan yang legal tentu berusaha menawarkan layanan pinjaman online dengan prosedur pengajuan yang jelas dan juga transparan. Hal ini penting untuk diperhatikan karena mekanisme yang jelas berarti tidak ada risiko tersembunyi yang mungkin Anda terima di kemudian hari.
Lihat Juga :