Antisipasi Cyber Crime, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal dan Anti Tipu-tipu

Jum'at, 18 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Antisipasi Cyber Crime, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal dan Anti Tipu-tipu
Pertama mendorong perubahan perilaku masyarakat yang lebih cepat lagi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena hal ini sangat penting. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rentetan serangan digital terjadi dalam beberapa waktu terakhir terus memicu berbagai kecaman publik. Aksi itu di antaranya peretasan akun hingga penipuan melalui pinjaman online (pinjol).

(Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)

Padahal di tengah situasi sulit saat ini, di mana perjuangan melawan pandemi virus Corona (Covid-19) belum mencapai titik puncaknya di Indonesia.

Oleh karena itu, masyarakat masih harus berusaha lebih keras agar bisa bertahan di situasi yang tidak kondusif seperti ini. Justru kian marak terjadinya kejahatan siber (cyber crime).

Pastinya, ancaman kehilangan pekerjaan ataupun pendapatan yang turun dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Baca juga: Cyber Crime Tinggi, Indonesia Wajib Tingkatkan Cyber Security)

"Hukum seolah tidak berdaya menghadapi berbagai bentuk serangan siber tersebut, meskipun rumusan aturannya sudah cukup lengkap dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (24/8/2020).

Karenanya, saat ini dibutuhkan cara antisipasi untuk terhindar penipuan pinjol. Tujuannya tentu saja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari diri sendiri dan juga keluarga. Akan tetapi, tak sedikit oknum yang malah memanfaatkan keterpaksaan masyarakat dalam mengajukan pinjol ini untuk mengeruk untung sebanyak-banyaknya.

Salah satu caranya adalah dengan menyamar menjadi perusahaan fintech p2p lending yang ilegal. Tentunya, menggunakan layanan pinjol yang tidak resmi berisiko menyebabkan dampak buruk bagi keuangan jangka panjang. Nah, agar terhindar dari risiko tersebut, simak 5 ciri aplikasi pinjol yang legal dan anti tipu-tipu berikut ini.

Pertama beban bunga yang wajar, kemudahan dalam mengajukan pinjol membuat tak sedikit orang langsung tergiur tanpa melihat suku bunga yang dibebankan. Padahal, memahami beban bunga yang diberikan seharusnya menjadi hal utama yang diperhatikan saat akan mengajukan pinjaman jenis apapun. Alhasil, niat untuk meningkatkan kesejahteraan malah berbalik menjadi beban utang yang sulit dilunasi karena bunga yang dibayarkan terlalu tinggi.

Kedua, terdaftar dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Siapa saja memang bisa dengan mudah mengajukan pinjaman online di aplikasi layanan tersebut. Namun, layanan tersebut bisa juga ditawarkan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pemerintah telah mendirikan sebuah lembaga yang bertugas untuk mengawasi bisnis jasa keuangan di Indonesia melalui OJK.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1304 seconds (0.1#10.140)