Antisipasi Cyber Crime, Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal dan Anti Tipu-tipu
Jum'at, 18 September 2020 - 18:22 WIB
loading...
Pertama mendorong perubahan perilaku masyarakat yang lebih cepat lagi untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan karena hal ini sangat penting. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rentetan serangan digital terjadi dalam beberapa waktu terakhir terus memicu berbagai kecaman publik. Aksi itu di antaranya peretasan akun hingga penipuan melalui pinjaman online (pinjol).
(Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)
Padahal di tengah situasi sulit saat ini, di mana perjuangan melawan pandemi virus Corona (Covid-19) belum mencapai titik puncaknya di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat masih harus berusaha lebih keras agar bisa bertahan di situasi yang tidak kondusif seperti ini. Justru kian marak terjadinya kejahatan siber (cyber crime).
Pastinya, ancaman kehilangan pekerjaan ataupun pendapatan yang turun dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Baca juga: Cyber Crime Tinggi, Indonesia Wajib Tingkatkan Cyber Security)
"Hukum seolah tidak berdaya menghadapi berbagai bentuk serangan siber tersebut, meskipun rumusan aturannya sudah cukup lengkap dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (24/8/2020).
(Baca juga: Bawaslu Bekerja Sama dengan KPU dan Kominfo Awasi Konten Internet di Pilkada 2020)
Padahal di tengah situasi sulit saat ini, di mana perjuangan melawan pandemi virus Corona (Covid-19) belum mencapai titik puncaknya di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat masih harus berusaha lebih keras agar bisa bertahan di situasi yang tidak kondusif seperti ini. Justru kian marak terjadinya kejahatan siber (cyber crime).
Pastinya, ancaman kehilangan pekerjaan ataupun pendapatan yang turun dirasakan oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. (Baca juga: Cyber Crime Tinggi, Indonesia Wajib Tingkatkan Cyber Security)
"Hukum seolah tidak berdaya menghadapi berbagai bentuk serangan siber tersebut, meskipun rumusan aturannya sudah cukup lengkap dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diperoleh SINDOnews, Senin (24/8/2020).
Lihat Juga :