Restorative Justice Solusi Tepat untuk Selesaikan Polemik Ijazah Jokowi
Senin, 20 April 2026 - 10:00 WIB
loading...
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menyebut RJ merupakan upaya tepat selesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Restorative Justice (RJ) dinilai sebagai langkah tepat untuk menyelesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab RJ tidak hanya efisien tapi juga memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan keadilan restorative jauh lebih baik dan bermanfaat serta memberi rasa adil jika kasus tudingan ijasah palsu Jokowi harus ke pengadilan.
"Saya melihat kebijakan keadilan restorative ini jauh lebih bermanfaat dan beri rasa adil untuk kedua pihak. Yang penting, semua syarat RJ dipenuhi maka persoalan hukumnya akan kelar," katanya, Senin (20/4/2026).
Pengajar Doktor Ilmu Hukum ini menyebut peyelesaian damai ini akan mengurangi energi dan waktu yang cukup panjang jika harus mengikuti proses pengadilan.
Baca juga: JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi
"Untuk kebaikan, kita ajak Roy Suryo dkk tempuh upaya keadilan restorative. Saat ini Polda Metro Jaya juga cukup memberikan ruang dan waktu untuk damai. Meminta maaf atau saling memaafkan adalah pilihan yang terbaik. Saya yakin, masyarakat pasti menyambut baik," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi melihat dalam penyelesaian RJ tidak hanya melihat soal ancaman pidana ringan saja. Walau dalam aturan internal Polri memang ada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang isinya memberi batasan normatif yakni ancaman di bawah lima tahun syarat untuk RJ.
Namun. harus diingat bahwa ada aturan yang memberi kewenangan kepada polisi untuk memberikan ruang diskresi dalam kondisi tertentu. Artinya, penyidik dalam situasi tertentu bisa menggunaksn hak diskresinya demi kepentingsn umum.
Lihat video: SOAL RJ! Dr Tifa Desak Rismon Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
“Penyidik bisa mengambil langkah berbeda dari aturan umum, termasuk mendorong RJ. Penerapan RJ itu jangan terlalu kaku pada soal angka ancaman pidana, tapi juga harus dilihat bahwa bagaimana agar hukum itu bisa memberi manfaat sosial dan bisa memberi keadilan substantif yakni pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada hasil akhir yang adil dan betul-betul manfaatnya dirasaksn masyarakat,” tegasnya.
Dalam.penyelesaian RJ, kata Edi, dua syarat materil harus tetap jadi prioritas walau ancaman di atas lima tahun. Artinya RJ tetap bisa dilakukan apabila korban dan pelaku sepakat damai. RJ juga dinilai tidak menimbulksn keresahan masyarakat. Syarat RJ lainnya adalah pelaku bukan residivis serta ada upaya pemulihan atau ganti rugi dan permintaan maaf.
”Melihat kasus ini memakan waktu yang panjang dan berliku, kita puji kesabaran Polda Metro Jaya menangani kasusnya. Kita melihat selama kasus ini ditangani, berbagai kritikan dan sorotan terus diterima Polda Metro Jaya. Kita melihat penyidik sangat profesional," ucapnya.
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menegaskan keadilan restorative jauh lebih baik dan bermanfaat serta memberi rasa adil jika kasus tudingan ijasah palsu Jokowi harus ke pengadilan.
"Saya melihat kebijakan keadilan restorative ini jauh lebih bermanfaat dan beri rasa adil untuk kedua pihak. Yang penting, semua syarat RJ dipenuhi maka persoalan hukumnya akan kelar," katanya, Senin (20/4/2026).
Pengajar Doktor Ilmu Hukum ini menyebut peyelesaian damai ini akan mengurangi energi dan waktu yang cukup panjang jika harus mengikuti proses pengadilan.
Baca juga: JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi
"Untuk kebaikan, kita ajak Roy Suryo dkk tempuh upaya keadilan restorative. Saat ini Polda Metro Jaya juga cukup memberikan ruang dan waktu untuk damai. Meminta maaf atau saling memaafkan adalah pilihan yang terbaik. Saya yakin, masyarakat pasti menyambut baik," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi melihat dalam penyelesaian RJ tidak hanya melihat soal ancaman pidana ringan saja. Walau dalam aturan internal Polri memang ada Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative yang isinya memberi batasan normatif yakni ancaman di bawah lima tahun syarat untuk RJ.
Namun. harus diingat bahwa ada aturan yang memberi kewenangan kepada polisi untuk memberikan ruang diskresi dalam kondisi tertentu. Artinya, penyidik dalam situasi tertentu bisa menggunaksn hak diskresinya demi kepentingsn umum.
Lihat video: SOAL RJ! Dr Tifa Desak Rismon Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi
“Penyidik bisa mengambil langkah berbeda dari aturan umum, termasuk mendorong RJ. Penerapan RJ itu jangan terlalu kaku pada soal angka ancaman pidana, tapi juga harus dilihat bahwa bagaimana agar hukum itu bisa memberi manfaat sosial dan bisa memberi keadilan substantif yakni pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada hasil akhir yang adil dan betul-betul manfaatnya dirasaksn masyarakat,” tegasnya.
Dalam.penyelesaian RJ, kata Edi, dua syarat materil harus tetap jadi prioritas walau ancaman di atas lima tahun. Artinya RJ tetap bisa dilakukan apabila korban dan pelaku sepakat damai. RJ juga dinilai tidak menimbulksn keresahan masyarakat. Syarat RJ lainnya adalah pelaku bukan residivis serta ada upaya pemulihan atau ganti rugi dan permintaan maaf.
”Melihat kasus ini memakan waktu yang panjang dan berliku, kita puji kesabaran Polda Metro Jaya menangani kasusnya. Kita melihat selama kasus ini ditangani, berbagai kritikan dan sorotan terus diterima Polda Metro Jaya. Kita melihat penyidik sangat profesional," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :