Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Pegawai Kemenag hingga Biro Travel
Jum'at, 17 April 2026 - 14:19 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Agama (Kemenag) hingga biro travel.
"Hari ini Jumat (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Di Gedung Merah Putih KPK, saksi terdiri dari A. Sholahuddin selaku PPPK Kemenag; Ira Sugianti Alfiana selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel; Luqman Hakim Nyak Neh selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria; Mudassir selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour&Travel; Kholilurrahman selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, dan Ningrum Maurice selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Baca Juga: KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%
Di Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta saksi yang diperiksa yaitu Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata. Sementara, di Polresta Jogja, yang diperiksa adalah M. Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024.
"Hari ini Jumat (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi yang berbeda. Di Gedung Merah Putih KPK, saksi terdiri dari A. Sholahuddin selaku PPPK Kemenag; Ira Sugianti Alfiana selaku Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel; Luqman Hakim Nyak Neh selaku Direktur Utama PT Lintas Iskandaria; Mudassir selaku Direktur Operasional PT Mabrur Tour&Travel; Kholilurrahman selaku Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama, dan Ningrum Maurice selaku Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi.
Baca Juga: KPK: Kuota Haji Tambahan Diberikan untuk Negara, Malah Dibagi 50-50%
Di Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta saksi yang diperiksa yaitu Wisnu Prasetyo selaku Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata. Sementara, di Polresta Jogja, yang diperiksa adalah M. Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024.
Lihat Juga :