Kebijakan Berdasarkan Kebutuhan (Siapa)?
Kamis, 16 April 2026 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
Pertanyaan yang muncul adalah apakah kebijakan melalui proses panjang termasuk konsultasi atau dialog dengan public dilanjutkan ujicoba sudah sesuai dengan kebutuhan? Pertanyaan berikutnya, kebutuhan siapa yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tersebut? Apakah kebutuhan publik atau justru kebutuhan kelompok atau kepentingan tertentu (conflict of interest)?
Beberapa Fakta
Secara obyektif, harus diakui bahwa sebenarnya latar belakang beberapa kebijakan telah didasarkan atas permasalahan di lapangan sehingga ditujukan kepada segmen target tertentu. Beberapa kebijakan lain cenderung ajang pembuktian janji-janji politik atau sebagai solusi berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung digiring memenuhi kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Kebutuhan tersebut dalam beberapa kenyataan cenderung karena adanya tuntutan kinerja sebagai sebagai wujud amanah yang diberikan. Juga kebutuhan bahwa kebijakan yang ada harus diubah agar ada bentuk “legacy” dalam era kepemimpinan tertentu. Postulat sederhananya, kalau masih tetap melanjutkan kebijakan yang lama ditengarai tidak visoner dan tidak mampu bekerja.
Atau kebijakan mendadak ditetapkan dalam waktu cepat tanpa melalui suatu prosedur sesuai kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Karena yang menjadi urgen adalah program baru dan cenderung tidak mempertimbangkan secara matang dampak setelah diimplementasikan seperti kegaduhan bagi kepada publik. Yang menarik, keluhan tidak segera dijadikan bahan evaluasi perbaikan.
Tampaknya sejumlah kebijakan yang ada sekarang belum selaras dengan dua karakteristik kebijakan publik sebagaimana disampaikan Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah untuk dipahami, karena dirumuskan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, kebijakan publik mudah diukur, yakni sejauhmana diperoleh ketercapaian tujuan kebijakan.
Disamping itu ditengarai pembuatan kebijakan yang ada, masih belum mempertimbangkan tiga sifat umum kebijakan, yaitu kompleksitas, dinamis, dan sebagai keputusan. Kompleksitas dimaknai bahwa kebijakan publik itu terkait dengan banyak aspek, berwawasan luas, dan mengaitkan banyak pihak. Secara implisit menunjukkan bahwa kebijakan publik itu tidak bisa berurusan dengan satu kelompok atau komunitas saja. Ia harus dikaitkan dengan keberadaan sejumlah komunitas yang akan menjadi target kebijakan.
Beberapa Fakta
Secara obyektif, harus diakui bahwa sebenarnya latar belakang beberapa kebijakan telah didasarkan atas permasalahan di lapangan sehingga ditujukan kepada segmen target tertentu. Beberapa kebijakan lain cenderung ajang pembuktian janji-janji politik atau sebagai solusi berkeadilan dan tidak diskriminatif.
Di sisi lain, terdapat kebijakan yang cenderung digiring memenuhi kepentingan pihak atau kelompok tertentu. Kebutuhan tersebut dalam beberapa kenyataan cenderung karena adanya tuntutan kinerja sebagai sebagai wujud amanah yang diberikan. Juga kebutuhan bahwa kebijakan yang ada harus diubah agar ada bentuk “legacy” dalam era kepemimpinan tertentu. Postulat sederhananya, kalau masih tetap melanjutkan kebijakan yang lama ditengarai tidak visoner dan tidak mampu bekerja.
Atau kebijakan mendadak ditetapkan dalam waktu cepat tanpa melalui suatu prosedur sesuai kaidah penyusunan peraturan yang berlaku. Karena yang menjadi urgen adalah program baru dan cenderung tidak mempertimbangkan secara matang dampak setelah diimplementasikan seperti kegaduhan bagi kepada publik. Yang menarik, keluhan tidak segera dijadikan bahan evaluasi perbaikan.
Tampaknya sejumlah kebijakan yang ada sekarang belum selaras dengan dua karakteristik kebijakan publik sebagaimana disampaikan Nugroho (2015). Pertama, kebijakan publik seharusnya mudah untuk dipahami, karena dirumuskan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, kebijakan publik mudah diukur, yakni sejauhmana diperoleh ketercapaian tujuan kebijakan.
Disamping itu ditengarai pembuatan kebijakan yang ada, masih belum mempertimbangkan tiga sifat umum kebijakan, yaitu kompleksitas, dinamis, dan sebagai keputusan. Kompleksitas dimaknai bahwa kebijakan publik itu terkait dengan banyak aspek, berwawasan luas, dan mengaitkan banyak pihak. Secara implisit menunjukkan bahwa kebijakan publik itu tidak bisa berurusan dengan satu kelompok atau komunitas saja. Ia harus dikaitkan dengan keberadaan sejumlah komunitas yang akan menjadi target kebijakan.
Lihat Juga :