BPA Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Jampidsus untuk Operasional
Rabu, 15 April 2026 - 06:55 WIB
loading...
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jajaran Jampidsus untuk menunjang operasional institusi. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sebuah aset rampasan perkara korupsi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyerahan itu untuk menunjang operasional institusi.
Adapun aset yang diserahkan berupa tanah serta bangunan yang merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset itu terletak di kawasan Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat. Dia memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
Adapun aset yang diserahkan berupa tanah serta bangunan yang merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Aset itu terletak di kawasan Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat. Dia memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
Lihat Juga :