BPA Serahkan Aset Rampasan Kasus Korupsi ke Jampidsus untuk Operasional
Rabu, 15 April 2026 - 06:55 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jampidsus," kata Kuntadi dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2026).
Dia menerangkan, aset itu rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Baca juga: Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Penyerahan aset tersebut, kata dia, menjadi wujud penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery (pemulihan aset). Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
“Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalianaset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset,” ujarnya.
Dia menerangkan, aset itu rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.
Baca juga: Pemulihan dan Perampasan Aset Tindak Pidana/Negara
Penyerahan aset tersebut, kata dia, menjadi wujud penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery (pemulihan aset). Salah satunya dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.
“Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalianaset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset,” ujarnya.
Lihat Juga :