Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar
Senin, 13 April 2026 - 18:21 WIB
loading...
Koordinator TPDI dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menilai pernyataan pendiri Saiful Mujani dan Islah Bahrawi bukan makar. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus menilai pernyataan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi bukan makar. Petrus menilai mereka yang menganggap pernyataan kedua tokoh tersebut makar sesat pikir.
"Jika kita mencermati dan pahami konstitusionalitas perspektif dan pendekatan Sjaiful Mujani maupun Islah Bahrawi, untuk mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, maka kita akan tiba kepada suatu penilaian bahwa pandangan dan pendekatan kedua tokoh ini sesungguhnya sangat genuine dalam koridor konstitusi, yaitu Pasal 8 UUD 1945, karenanya patut kita dukung ajakan konsolidasi," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Karena, lanjut dia, ketentuan Pasal 8 UUD 1945 membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden selain impeachment oleh DPR dan MPR, yaitu Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (Pasal 8 UUD 1945) tanpa hukum acara.
"Jika kita mencermati dan pahami konstitusionalitas perspektif dan pendekatan Sjaiful Mujani maupun Islah Bahrawi, untuk mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto, maka kita akan tiba kepada suatu penilaian bahwa pandangan dan pendekatan kedua tokoh ini sesungguhnya sangat genuine dalam koridor konstitusi, yaitu Pasal 8 UUD 1945, karenanya patut kita dukung ajakan konsolidasi," ujar Petrus dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Baca juga: Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Karena, lanjut dia, ketentuan Pasal 8 UUD 1945 membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden selain impeachment oleh DPR dan MPR, yaitu Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (Pasal 8 UUD 1945) tanpa hukum acara.
Lihat Juga :