Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar
Senin, 13 April 2026 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, ketentuan Pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachment sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan kekuasaan dan kekuatan eksklusif rakyat sebagai daulat rakyat, mendesak atau menuntut Presiden untuk "berhenti" dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir (Pasal 8 UUD 1945).
"Dengan demikian, Impeachment atau Pemakzulan, meskipun merupakan hak eksklusif atau dominus litis DPR dan MPR, namun ia bukan satu-satunya cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden RI, yang sedang menjabat menurut UUD 1945," katanya.
Baca juga: Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi
Dia menambahkan, UUD 1945 membuka pintu alternatif lain, yang memberi hak secara eksklusif kepada rakyat, bisa kepada Islah Bahrawi, Sjaiful Mujani, bahkan kepada kita semua untuk berbicara dan bertindak mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kerangka konstitusi, lewat Presiden "berhenti" atau Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya" dituntut untuk berhenti (Pasal 8 UUD 1945).
"Di dalam ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, mengatur impeachment, syarat-syarat Impeachment berikut hukum acara untuk meng-impeach seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat atau kedua-duanya," ungkapnya.
"Dengan demikian, Impeachment atau Pemakzulan, meskipun merupakan hak eksklusif atau dominus litis DPR dan MPR, namun ia bukan satu-satunya cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden RI, yang sedang menjabat menurut UUD 1945," katanya.
Baca juga: Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi
Dia menambahkan, UUD 1945 membuka pintu alternatif lain, yang memberi hak secara eksklusif kepada rakyat, bisa kepada Islah Bahrawi, Sjaiful Mujani, bahkan kepada kita semua untuk berbicara dan bertindak mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kerangka konstitusi, lewat Presiden "berhenti" atau Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya" dituntut untuk berhenti (Pasal 8 UUD 1945).
"Di dalam ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, mengatur impeachment, syarat-syarat Impeachment berikut hukum acara untuk meng-impeach seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat atau kedua-duanya," ungkapnya.
Lihat Juga :