Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar

Senin, 13 April 2026 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, ketentuan Pasal 8 UUD 1945 inilah yang membedakan dengan tegas dan jelas antara kewenangan secara dominus litis DPR dan MPR untuk memberhentikan Presiden lewat mekanisme impeachment sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dengan kekuasaan dan kekuatan eksklusif rakyat sebagai daulat rakyat, mendesak atau menuntut Presiden untuk "berhenti" dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir (Pasal 8 UUD 1945).

"Dengan demikian, Impeachment atau Pemakzulan, meskipun merupakan hak eksklusif atau dominus litis DPR dan MPR, namun ia bukan satu-satunya cara konstitusional untuk mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden RI, yang sedang menjabat menurut UUD 1945," katanya.

Baca juga: Lagi, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Polisi

Dia menambahkan, UUD 1945 membuka pintu alternatif lain, yang memberi hak secara eksklusif kepada rakyat, bisa kepada Islah Bahrawi, Sjaiful Mujani, bahkan kepada kita semua untuk berbicara dan bertindak mengakhiri masa jabatan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kerangka konstitusi, lewat Presiden "berhenti" atau Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya" dituntut untuk berhenti (Pasal 8 UUD 1945).

"Di dalam ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, mengatur impeachment, syarat-syarat Impeachment berikut hukum acara untuk meng-impeach seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat atau kedua-duanya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Honda BeAT 2026 Resmi...
Honda BeAT 2026 Resmi Berubah: Harga Mulai Rp19 Juta, Ini Daftar Lengkap Pembaruannya
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved