Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar
Senin, 13 April 2026 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Caranya, lanjut dia, tentu lewat pintu diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagai kewenangan yang eksklusif, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".
Petrus mengatakan, pembentuk UUD 1945, begitu fair dalam mengatur pembagian kekuasaan mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembentuk UUD 1945, tidak hanya memberikan kekuasaan itu kepada DPR dan MPR, akan tetapi juga kekuasaan itu diberikan kepada Tuhan berupa "Presiden mangkat" dan kekuasaan kepada rakyat berupa "Presiden berhenti" atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya", ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya, lewat usul, saran bahkan desakan rakyat.
"Jadi, UUD 1945 sangat moderat, karena membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, di luar mekanisme atau prosedur impeachment yang menjadi kewenangan eksklusif DPR dan MPR, yaitu lewat ketentuan pasal 8 UUD 1945, ayat (1), yaitu : jika Presiden mangkat, "berhenti", diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (tanpa mekanisme impeachment)," kata dia.
Dia menambahkan, pembentuk UUD 45, membagi secara proporsional kekuasaan untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu kepada kekuasaan Tuhan yaitu lewat "mangkat", kekuasaan untuk DPR, MK dan MPR lewat impeachment, dan kekuasaan rakyat yang berdaulat lewat "Presiden berhenti" atau karena Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
"Jadi keliru dan sesat pikir, jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, hanya monopoli kekuasaan eksklusif DPR dan MPR lewat impeachment atau pemakzulan," kata Petrus
Padahal, sambung dia, masih ada pintu masuk lain bagi rakyat yang berdaulat yaitu lewat pintu Presiden "berhenti' atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, di mana rakyat yang berdaulat, mendaulat agar Presiden mundur atau berhenti dan diganti sebelum akhir masa jabatannya.
"Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, karena itu ajakan ini harus didukung oleh masyarakat banyak, sehingga menjadi kekuatan kontrol yang digdaya dan mumpuni, ketika DPR loyo tak berdaya akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan," pungkasnya.
Kuasa Tuhan dan Daulat Rakyat
Petrus mengatakan, pembentuk UUD 1945, begitu fair dalam mengatur pembagian kekuasaan mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembentuk UUD 1945, tidak hanya memberikan kekuasaan itu kepada DPR dan MPR, akan tetapi juga kekuasaan itu diberikan kepada Tuhan berupa "Presiden mangkat" dan kekuasaan kepada rakyat berupa "Presiden berhenti" atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya", ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya, lewat usul, saran bahkan desakan rakyat.
"Jadi, UUD 1945 sangat moderat, karena membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, di luar mekanisme atau prosedur impeachment yang menjadi kewenangan eksklusif DPR dan MPR, yaitu lewat ketentuan pasal 8 UUD 1945, ayat (1), yaitu : jika Presiden mangkat, "berhenti", diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (tanpa mekanisme impeachment)," kata dia.
Dia menambahkan, pembentuk UUD 45, membagi secara proporsional kekuasaan untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu kepada kekuasaan Tuhan yaitu lewat "mangkat", kekuasaan untuk DPR, MK dan MPR lewat impeachment, dan kekuasaan rakyat yang berdaulat lewat "Presiden berhenti" atau karena Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945.
Keliru dan Sesat Pikir
"Jadi keliru dan sesat pikir, jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, hanya monopoli kekuasaan eksklusif DPR dan MPR lewat impeachment atau pemakzulan," kata Petrus
Padahal, sambung dia, masih ada pintu masuk lain bagi rakyat yang berdaulat yaitu lewat pintu Presiden "berhenti' atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, di mana rakyat yang berdaulat, mendaulat agar Presiden mundur atau berhenti dan diganti sebelum akhir masa jabatannya.
"Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, karena itu ajakan ini harus didukung oleh masyarakat banyak, sehingga menjadi kekuatan kontrol yang digdaya dan mumpuni, ketika DPR loyo tak berdaya akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :