Pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dinilai Bukan Makar

Senin, 13 April 2026 - 18:21 WIB
loading...
A A A
Caranya, lanjut dia, tentu lewat pintu diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagai kewenangan yang eksklusif, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

Kuasa Tuhan dan Daulat Rakyat


Petrus mengatakan, pembentuk UUD 1945, begitu fair dalam mengatur pembagian kekuasaan mengakhiri jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pembentuk UUD 1945, tidak hanya memberikan kekuasaan itu kepada DPR dan MPR, akan tetapi juga kekuasaan itu diberikan kepada Tuhan berupa "Presiden mangkat" dan kekuasaan kepada rakyat berupa "Presiden berhenti" atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya", ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya, lewat usul, saran bahkan desakan rakyat.

"Jadi, UUD 1945 sangat moderat, karena membuka pintu lain untuk mengakhiri masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat, di luar mekanisme atau prosedur impeachment yang menjadi kewenangan eksklusif DPR dan MPR, yaitu lewat ketentuan pasal 8 UUD 1945, ayat (1), yaitu : jika Presiden mangkat, "berhenti", diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya (tanpa mekanisme impeachment)," kata dia.

Dia menambahkan, pembentuk UUD 45, membagi secara proporsional kekuasaan untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, yaitu kepada kekuasaan Tuhan yaitu lewat "mangkat", kekuasaan untuk DPR, MK dan MPR lewat impeachment, dan kekuasaan rakyat yang berdaulat lewat "Presiden berhenti" atau karena Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

Keliru dan Sesat Pikir


"Jadi keliru dan sesat pikir, jika untuk mengakhiri masa jabatan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden, sebagian orang berpikir bahwa mengakhiri masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden, hanya monopoli kekuasaan eksklusif DPR dan MPR lewat impeachment atau pemakzulan," kata Petrus

Padahal, sambung dia, masih ada pintu masuk lain bagi rakyat yang berdaulat yaitu lewat pintu Presiden "berhenti' atau Presiden "tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan", ia diganti, sesuai amanat Pasal 8 ayat (3) UUD 1945, di mana rakyat yang berdaulat, mendaulat agar Presiden mundur atau berhenti dan diganti sebelum akhir masa jabatannya.

"Inilah yang dinarasikan secara cerdas oleh Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, karena itu ajakan ini harus didukung oleh masyarakat banyak, sehingga menjadi kekuatan kontrol yang digdaya dan mumpuni, ketika DPR loyo tak berdaya akan melahirkan kekuatan rakyat dan konsolidasi menuntut perubahan dan perbaikan," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Dikuntit OTK, Islah...
Dikuntit OTK, Islah Bahrawi Sebut Polanya Mirip Kasus Andrie Yunus
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
Rekomendasi
Pesawat Tabrak Gedung...
Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi di China, 1 Jam Setelahnya Tampak Normal
Pancasakti Run 2026:...
Pancasakti Run 2026: Lari Sambil Selamatkan Bumi
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan ‘Persija Ale’
Berita Terkini
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved