Instansi Pemerintah Harus Beri Contoh Protokol Kesehatan
Sabtu, 19 September 2020 - 07:25 WIB
loading...
Petugas terus melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah wabah corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Fenomena kantor atau instansi-instansi pemerintah menjadi kluster penularan Covid-19 di Jakarta memicu keprihatinan banyak pihak. Diduga munculnya banyak kasus di kantor pemerintah dipicu oleh kurang berjalan baiknya protokol kesehatan. Padahal, instansi pemerintah seharusnya menjadi ujung terdepan dalam memberikan contoh penerapan protokol kesehatan.
Berdasarkan data situs https://covid.jakarta.go.id kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tercatat menempati urutan teratas dalam jumlah kasus positif Covid-19. Jumlah kasus di Kemenkes sebanyak 252. Kementerian Perhubungan ada di urutan kedua dengan 175 kasus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di urutan ketiga dengan 106 kasus. (Baca: Penjelasan Satgas Soal Angka Kematian Corona Simpang Siur)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay prihatin dengan fenomena tersebut. Menurut Saleh, semestinya pemerintah melakukan evaluasi terkait waktu kerja atau sistem kerja di instansi-instansi, baik itu ASN maupun pekerja non-ASN.
Pengaturan dimaksud yakni bagaimana mengatur sistem shifting dengan hanya sebagian kecil pekerja yang bertugas ke kantor, sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Saran saya kerja secara fisik itu maksimal sepertiga dari total karyawan. Jadi sisanya 2/3 WFH, bisa bergantian sehingga kerumunan dan keramaian bisa dihindari,” sarannya.
Saleh menegaskan, protokol kesehatan harus ditegakkan secara ketat, dari pengukuran suhu saat masuk ke ruangan, wajib pakai masker, wajib cuci tangan, dan wajib jaga jarak aman. Selama masih bisa dilakukan rapat virtual, hindari rapat tatap muka langsung. Apalagi rapat virtual menurut dia kualitasnya tidak jauh berbeda dengan rapat fisik. (Baca juga: Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah)
Berdasarkan data situs https://covid.jakarta.go.id kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tercatat menempati urutan teratas dalam jumlah kasus positif Covid-19. Jumlah kasus di Kemenkes sebanyak 252. Kementerian Perhubungan ada di urutan kedua dengan 175 kasus dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di urutan ketiga dengan 106 kasus. (Baca: Penjelasan Satgas Soal Angka Kematian Corona Simpang Siur)
Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay prihatin dengan fenomena tersebut. Menurut Saleh, semestinya pemerintah melakukan evaluasi terkait waktu kerja atau sistem kerja di instansi-instansi, baik itu ASN maupun pekerja non-ASN.
Pengaturan dimaksud yakni bagaimana mengatur sistem shifting dengan hanya sebagian kecil pekerja yang bertugas ke kantor, sisanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Saran saya kerja secara fisik itu maksimal sepertiga dari total karyawan. Jadi sisanya 2/3 WFH, bisa bergantian sehingga kerumunan dan keramaian bisa dihindari,” sarannya.
Saleh menegaskan, protokol kesehatan harus ditegakkan secara ketat, dari pengukuran suhu saat masuk ke ruangan, wajib pakai masker, wajib cuci tangan, dan wajib jaga jarak aman. Selama masih bisa dilakukan rapat virtual, hindari rapat tatap muka langsung. Apalagi rapat virtual menurut dia kualitasnya tidak jauh berbeda dengan rapat fisik. (Baca juga: Inilah Tips Melawan Rasa Malas Beribadah)
Lihat Juga :