Akademisi: Aktor Utama dan Sutradara Kasus Andrie Yunus Harus Diungkap ke Publik
Jum'at, 10 April 2026 - 12:49 WIB
loading...
A
A
A
Selain Firdaus Syam, diskusi ini dihadiri juga oleh Ubedillah Badrun selaku Analis Sosial-Politik UNJ; Ray Rangkuti selaku Direktur Eksekutif LIMA, Pengamat militer dan geopolitik Connie Rahakundini Bakrie; serta Al A'raf selaku Ketua Badan Pengurus Centra Initiative. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa, peneliti, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Lihat video: Komnas HAM Panggil Polda Metro Soal Kasus Andrie Yunus
Pengamat Politik yang merupakan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Sebab, kata dia, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.
"Tapi kalau ada anggota militer, tentara, yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan nggak logis gitu," ujar Ray Rangkuti dalam kesempatan sama.
Ray Rangkuti mengaku bahwa di semua negara memiliki peradilan militer. Hanya saja, kata dia, peradilan militer berhubungan dengan kejahatan-kejahatan militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau membocorkan rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan. Umumnya, kata dia, peradilan militer bersifat tertutup kecuali dinyatakan terbuka oleh hakim.
"Misalnya pengkhianatan, misalnya desersi. Misalnya apa lagi, misalnya membocorkan rahasia yang berhubungan dengan pertahanan. Ya, peradilannya nggak bisa di. peradilan umum. Itu di peradilan khusus, namanya peradilan militer. Nah, kalau itu logis, sangat masuk akal. Jadi peradilan militer itu hanya bisa dilaksanakan untuk kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan militer," jelas Ray.
Karena itu, kata Ray, Panglima TNI harus segera menginstruksi jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut Ray, hal tersebut penting agar bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan belakangan karena dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan keterlibatan TNI terlalu jauh di ranah sipil.
Lihat video: Komnas HAM Panggil Polda Metro Soal Kasus Andrie Yunus
Pengamat Politik yang merupakan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai tidak logis jika kasus penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus diadili di peradilan militer. Sebab, kata dia, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI merupakan tindak pidana umum dengan korban masyarakat sipil.
"Tapi kalau ada anggota militer, tentara, yang ganggu tetangganya, masa diadili di peradilan militer? Kan nggak logis gitu," ujar Ray Rangkuti dalam kesempatan sama.
Ray Rangkuti mengaku bahwa di semua negara memiliki peradilan militer. Hanya saja, kata dia, peradilan militer berhubungan dengan kejahatan-kejahatan militer, seperti pengkhianatan, desersi, atau membocorkan rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan. Umumnya, kata dia, peradilan militer bersifat tertutup kecuali dinyatakan terbuka oleh hakim.
"Misalnya pengkhianatan, misalnya desersi. Misalnya apa lagi, misalnya membocorkan rahasia yang berhubungan dengan pertahanan. Ya, peradilannya nggak bisa di. peradilan umum. Itu di peradilan khusus, namanya peradilan militer. Nah, kalau itu logis, sangat masuk akal. Jadi peradilan militer itu hanya bisa dilaksanakan untuk kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan militer," jelas Ray.
Karena itu, kata Ray, Panglima TNI harus segera menginstruksi jajaran agar kasus Andrie Yunus diadili peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut Ray, hal tersebut penting agar bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi TNI yang mulai mengalami penurunan belakangan karena dugaan kekerasan yang melibatkan prajurit TNI dan keterlibatan TNI terlalu jauh di ranah sipil.
Lihat Juga :