DPP PBB Gugat Mahkamah Partai hingga Menkum Buntut Penunjukan Anak Menko Yusril
Kamis, 09 April 2026 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
Terdaftar dengan registrasi perkara nomor 372/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN JKT.SEL, gugatan DPP PBB tersebut ditujukan kepada 6 pihak yakni H Kasbiransyah selaku Ketua DPW Bangka Belitung (Tergugat I), Abdul Bari Alkatiri Ketua DPW DKI Jakarta (Tergugat II).
Berikutnya, Yuri Kemal Fadlullah mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III), Aris Muhammad Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV), Fauziah anggota Mahkamah Partai (Tergugat V), serta Menteri Hukum (Tergugat VI).
Sekjen DPP PBB Ali Amran Tanjung menuturkan Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan, Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukan sebagai Pj Ketua Umum.
Berikutnya, Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh Menteri.
Ketika ditanya mengapa Menteri Hukum ikut digugat, menurut Ali, karena menerima permohonan dari Pj Ketum hasil MDP. “Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART PBB,” ujarnya.
Berikutnya, Yuri Kemal Fadlullah mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB (Tergugat III), Aris Muhammad Ketua Mahkamah Partai (Tergugat IV), Fauziah anggota Mahkamah Partai (Tergugat V), serta Menteri Hukum (Tergugat VI).
Sekjen DPP PBB Ali Amran Tanjung menuturkan Tergugat I dan Tergugat II digugat karena bertindak sebagai penyelenggara rapat diklaim MDP. Sedangkan, Tergugat III bertindak sebagai pihak yang menghadiri dan menerima penunjukan sebagai Pj Ketua Umum.
Berikutnya, Tergugat IV dan V pihak menandatangani surat bebas sengketa dari Mahkamah Partai yang menjadi syarat untuk dapat diterbitkan surat pengesahan oleh Menteri.
Ketika ditanya mengapa Menteri Hukum ikut digugat, menurut Ali, karena menerima permohonan dari Pj Ketum hasil MDP. “Menteri Hukum ternyata juga menerima dan memproses permohonan pihak hasil MDP yang bertentangan dengan AD-ART PBB,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :