Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kamis, 09 April 2026 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian dituliskan dalam edaran tersebut dikutip Kamis (9/4/2026).
MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
(rca)
Lihat Juga :