Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kamis, 09 April 2026 - 08:23 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional.
SE itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Aturan tersebut menyebutkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari pada Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini.
Baca juga: Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan. Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel.
Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Sekretaris MA Sugiyanto dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian dituliskan dalam edaran tersebut dikutip Kamis (9/4/2026).
MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
SE itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Aturan tersebut menyebutkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari pada Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini.
Baca juga: Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat
Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan. Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel.
Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Sekretaris MA Sugiyanto dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian dituliskan dalam edaran tersebut dikutip Kamis (9/4/2026).
MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.
"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
(rca)
Lihat Juga :