Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah

Kamis, 09 April 2026 - 08:23 WIB
loading...
Hakim juga Dapat Jatah...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional.

SE itu mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Aturan tersebut menyebutkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) selama empat hari dalam sepekan, yaitu Senin hingga Kamis, serta bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari pada Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Seluruh satuan kerja di bawah MA, mulai dari tingkat pusat hingga pengadilan tingkat pertama dan banding, wajib menerapkan aturan ini.

Baca juga: Jenis Pekerjaan Ini Tak Termasuk Kategori WFH Tiap Jumat



Namun, pimpinan masing-masing satuan kerja diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan. Dalam implementasinya, jumlah pegawai yang menjalankan WFH dibatasi maksimal 50 persen dari total personel.

Selain itu, pimpinan diminta mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kemampuan pegawai bekerja mandiri, hingga pemanfaatan teknologi informasi. Sekretaris MA Sugiyanto dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 8 April 2026 mengatakan, penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal tidak mengurangi kualitas pekerjaan, pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja tetap berjalan secara efektif, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” demikian dituliskan dalam edaran tersebut dikutip Kamis (9/4/2026).

MA juga mendorong penguatan layanan digital, termasuk penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan lainnya diutamakan dilakukan secara daring atau hybrid.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, menekan biaya operasional, serta mengurangi polusi akibat mobilitas pegawai.

Dalam pelaksanaannya, setiap hakim dan aparatur tetap wajib memenuhi kewajiban kerja, seperti presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala mengikuti arahan pemerintah pusat.

"Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran target kinerja organisasi selama pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sesuai lokasi di rumah atau tempat tinggal," katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved