Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat, Siti PDIP: Tanpa Masyarakat Adat, Indonesia Tidak Ada
Selasa, 07 April 2026 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
Dia mempertanyakan pandangan yang membatasi pengakuan tersebut hanya melalui tindakan administratif tertentu tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda). Pemda adalah pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, dan sistem kepemimpinan adat seperti nini mamak.
Masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat dari segi administratif semata, melainkan juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta pemimpin adatnya.
Kemudian, RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Dia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia. “Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” kata Siti.
Masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat dari segi administratif semata, melainkan juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta pemimpin adatnya.
Kemudian, RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Dia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia. “Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” kata Siti.
(jon)
Lihat Juga :