Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat, Siti PDIP: Tanpa Masyarakat Adat, Indonesia Tidak Ada
Selasa, 07 April 2026 - 19:01 WIB
loading...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I Siti Aisyah menegaskan komitmen DPR untuk mengawal pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti hanya pada tingkat norma semata. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Riau I Siti Aisyah menegaskan komitmen DPR untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti hanya pada tingkat norma semata. Dia mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang memberikan masukan terhadap RUU tersebut.
Seluruh fraksi pada dasarnya telah sepakat mengenai arah pembahasan, sehingga tahap berikutnya harus difokuskan pada pendalaman substansi undang-undang. “Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Dia mendorong agar dilakukan komunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait, sehingga setiap masukan dapat dijawab secara lebih mendalam dan tidak hanya melalui penyampaian formalitas.
Menurut Siti, keberadaan masyarakat hukum adat menjadi fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang masing-masing memiliki identitas serta kearifan lokal tersendiri.
“Negara ini dibentuk dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” ucapnya.
Dia juga menghubungkan pentingnya perlindungan masyarakat adat dengan nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menghargai keberagaman.
Jika negara gagal melindungi masyarakat adat, hal itu berpotensi menimbulkan dampak yang sangat serius dan bahkan mengancam eksistensi bangsa.
Dia memberikan contoh kondisi masyarakat adat di negara lain yang mengalami marginalisasi. “Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” katanya.
Karena itu, dia menekankan perlunya regulasi kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik untuk menjamin hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. Siti juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat.
Dia mempertanyakan pandangan yang membatasi pengakuan tersebut hanya melalui tindakan administratif tertentu tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda). Pemda adalah pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, dan sistem kepemimpinan adat seperti nini mamak.
Masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat dari segi administratif semata, melainkan juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta pemimpin adatnya.
Kemudian, RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Dia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia. “Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” kata Siti.
Seluruh fraksi pada dasarnya telah sepakat mengenai arah pembahasan, sehingga tahap berikutnya harus difokuskan pada pendalaman substansi undang-undang. “Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya dikutip Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Dia mendorong agar dilakukan komunikasi langsung dengan berbagai pihak terkait, sehingga setiap masukan dapat dijawab secara lebih mendalam dan tidak hanya melalui penyampaian formalitas.
Menurut Siti, keberadaan masyarakat hukum adat menjadi fondasi utama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang masing-masing memiliki identitas serta kearifan lokal tersendiri.
“Negara ini dibentuk dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” ucapnya.
Dia juga menghubungkan pentingnya perlindungan masyarakat adat dengan nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menghargai keberagaman.
Jika negara gagal melindungi masyarakat adat, hal itu berpotensi menimbulkan dampak yang sangat serius dan bahkan mengancam eksistensi bangsa.
Dia memberikan contoh kondisi masyarakat adat di negara lain yang mengalami marginalisasi. “Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” katanya.
Karena itu, dia menekankan perlunya regulasi kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik untuk menjamin hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. Siti juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam proses pengakuan masyarakat adat.
Dia mempertanyakan pandangan yang membatasi pengakuan tersebut hanya melalui tindakan administratif tertentu tanpa melibatkan Peraturan Daerah (Perda). Pemda adalah pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, dan sistem kepemimpinan adat seperti nini mamak.
Masyarakat adat tidak boleh hanya dilihat dari segi administratif semata, melainkan juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta pemimpin adatnya.
Kemudian, RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan yang nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Dia berharap pembahasan di Baleg DPR dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia. “Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” kata Siti.
(jon)
Lihat Juga :