KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
Selasa, 07 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan penganiayaan. KontraS kecewa para tersangka dijerat pasal penganiayaan berencana.
"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik sejak kasusnya ditangani Polisi ataupun kini ditangani TNI.
Baca juga: Istri Munir, Halida Hatta, hingga Busyro Muqoddas Serukan Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik sejak kasusnya ditangani Polisi ataupun kini ditangani TNI.
Baca juga: Istri Munir, Halida Hatta, hingga Busyro Muqoddas Serukan Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Andrie Yunus
Lihat Juga :