KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 07 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
A A A
"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," tuturnya.

Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manejer cabang sebuah Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Para pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, yang sejatinya kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.

"Kemarin kita baru saksikan di peradilan militer ada 3 orang Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait terbunuhnya Kepala Kantor Cabang bank BUMN. Dalam konteks ini, itu punya satu irisan kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan ke bagian vital, yaitu wajah," jelasnya.

Maka itu, kata dia, konstruksi pasal yang lebih tepat dibangun dalam kasus Andrie Yunus tersebut tentang percobaan pembunuhan berencana. Sebabnya, para pelaku mengarahkan cairan zat air keras pada bagian vital Andrie, yakni di bagian wajahnya yang bisa membuat kematian.

"Jadi konstruksi yang kami bangun lebih tepat kasus ini upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan konstruksi Pasal 459 KUHP karena para pelaku terlihat mengarahkan penyeraman itu ke bagian vitalnya yaitu area muka. Misalnya itu terhirup atau masuk ke dalam organ dalamnya Andrie, itu berakibat pada kematian atau yang minimum cacat permanen," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Terjun...
IHSG Hari Ini Terjun Bebas 3,05% ke Level 5.643, Transaksi Cetak Rp15 Triliun
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Berita Terkini
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Infografis
Bripka Ricky Rizal Didakwa...
Bripka Ricky Rizal Didakwa Turut Serta dalam Pembunuhan Berencana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved