KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 07 April 2026 - 17:53 WIB
loading...
A A A
"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi Pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," tuturnya.

Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manejer cabang sebuah Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Para pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, yang sejatinya kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.

"Kemarin kita baru saksikan di peradilan militer ada 3 orang Kopassus yang didakwa pasal pembunuhan berencana terkait terbunuhnya Kepala Kantor Cabang bank BUMN. Dalam konteks ini, itu punya satu irisan kurang lebih sama atau mirip, di mana upaya pelaku atau orang tidak dikenal melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus diarahkan ke bagian vital, yaitu wajah," jelasnya.

Maka itu, kata dia, konstruksi pasal yang lebih tepat dibangun dalam kasus Andrie Yunus tersebut tentang percobaan pembunuhan berencana. Sebabnya, para pelaku mengarahkan cairan zat air keras pada bagian vital Andrie, yakni di bagian wajahnya yang bisa membuat kematian.

"Jadi konstruksi yang kami bangun lebih tepat kasus ini upaya atau percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan konstruksi Pasal 459 KUHP karena para pelaku terlihat mengarahkan penyeraman itu ke bagian vitalnya yaitu area muka. Misalnya itu terhirup atau masuk ke dalam organ dalamnya Andrie, itu berakibat pada kematian atau yang minimum cacat permanen," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa...
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved