Pakar Hukum UI Soroti Pentingnya Dukungan Hakim untuk Langkah Tegas Kejagung Lawan Korupsi
Selasa, 07 April 2026 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Dalam konteks itu, Parulian menyoroti pentingnya peran hakim untuk turut mendukung langkah Kejagung. Dia menilai hakim tidak seharusnya terpaku secara kaku pada pendekatan lama, melainkan perlu melihat tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera.
Dia pun mengkritisi putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kerugian negara hanya sebatas kerugian aktual. Parulian memandang bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mendukung upaya penguatan efek jera terhadap koruptor.
“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian secara lebih luas, baik dari sisi mikro maupun makro. Maka itu, kerugian perekonomian negara dinilai layak diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan, secara metodologis, kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung melalui berbagai pendekatan, termasuk dampak terhadap lingkungan, dunia usaha, serta aspek sosial ekonomi. Parulian juga merujuk pada praktik internasional, termasuk pendekatan yang digunakan dalam program United Nations Development Programme (UNDP), yang menilai bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian finansial aktual, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan manusia.
Dia pun mengkritisi putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kerugian negara hanya sebatas kerugian aktual. Parulian memandang bahwa pendekatan tersebut belum sepenuhnya mendukung upaya penguatan efek jera terhadap koruptor.
“Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,” jelasnya.
Dia juga menekankan bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak sendi-sendi perekonomian secara lebih luas, baik dari sisi mikro maupun makro. Maka itu, kerugian perekonomian negara dinilai layak diperhitungkan dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut dia mengatakan, secara metodologis, kerugian ekonomi tersebut dapat dihitung melalui berbagai pendekatan, termasuk dampak terhadap lingkungan, dunia usaha, serta aspek sosial ekonomi. Parulian juga merujuk pada praktik internasional, termasuk pendekatan yang digunakan dalam program United Nations Development Programme (UNDP), yang menilai bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian finansial aktual, tetapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan manusia.
Lihat Juga :