Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Selasa, 07 April 2026 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri," demikian bunyi putusan MK.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia menyinggung kewenangan BPK termuat jelas di beleid tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Ia menyinggung kewenangan BPK termuat jelas di beleid tersebut untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.
(zik)
Lihat Juga :