Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Selasa, 07 April 2026 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," kata Budi.
Untuk itu, kata Budi, KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan, yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 KUHP. "Atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-Undang Tipikor pasal 2 pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya."
Budi mengatakan, KPK juga akan mempelajari efek putusan itu terhadap fungsi accounting forensic di KPK. Sebab menurutnya, sejauh ini accounting forensic KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Apakah kemudian dengan putusan itu, (accounting forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari."
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Untuk itu, kata Budi, KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan, yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara atau Pasal 603, 604 KUHP. "Atau sebelumnya kalau kita menggunakan Undang-Undang Tipikor pasal 2 pasal 3, sehingga ini sekaligus untuk memastikan ya agar proses-proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah baik pada sisi formil maupun sisi materiilnya."
Budi mengatakan, KPK juga akan mempelajari efek putusan itu terhadap fungsi accounting forensic di KPK. Sebab menurutnya, sejauh ini accounting forensic KPK mempunyai kewenangan yang sama dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
"Apakah kemudian dengan putusan itu, (accounting forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari."
MK Putuskan BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
MK menyatakan bahwa BPK RI merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal tersebut tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Lihat Juga :