Bahas Kode Etik Perilaku di Laut China Selatan, Akademisi Tekankan Pentingnya Sentralitas ASEAN dan UNCLOS
Selasa, 31 Maret 2026 - 20:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurut beberapa pakar dan praktisi yang hadir dalam seminar di atas, konteks di ataslah yang melatarbelakangi gagasan dibentuknya sebuah tata cara perilaku untuk menciptakan kepercayaan dan stabilitas di antara negara-negara ASEAN dan China.
Gagasan tersebut terwujud pada tahun 2002 dalam bentuk deklarasi perilaku (Declaration of Conduct, DOC) yang disepakati pihak ASEAN dan China. “Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa,” kata Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Ahmad Shaleh Bawazir yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar.
Menurut diplomat senior itu, perkembangan signifikan bagi terbentuknya COC di atas baru berlangsung pada 2017, ketika kerangka kerja COC mulai dibentuk. Belakangan di tahun 2023, ketika ASEAN berada di bawah keketuaan Indonesia terjadi kesepakatan di antara kedua pihak untuk menyelesaikan COC di tahun 2026.
Ahmad menilai proses tersebut berjalan dengan baik dan menjanjikan. Dia menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan negosiasi COC di atas, Indonesia tetap mempertahankan posisi sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, berpegang pada UNCLOS, menjaga netralitas, serta mendorong terbentuknya COC yang bersifat substantif dan implementatif.
Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar) Seskoal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Salim menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, namun secara langsung terdampak oleh adanya sengketa tersebut.
Bertindak pula sebagai pembicara dalam seminar di atas, Laksma Salim berpandangan bahwa Indonesia sangat berkepentingan bukan hanya menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga melindungi hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara.
Menurut Perwira Tinggi TNI AL itu, kurangnya kepercayaan (trust) dari negara-negara ASEAN kepada China berpotensi menjadi hambatan dalam penyelesaian COC di LCS. Yang menarik, menurut dia, baik keberhasilan atau kegagalan tercapainya COC tetap menghadirkan persoalan yang harus dipikirkan.
“Bila COC gagal tercapai akan muncul potensi eskalasi konflik terbuka antara negara-negara yang terlibat sengketa (klaiman), meningkatnya aliansi antara negara klaiman dengan kekuatan eksternal, potensi ASEAN menjadi terpecah, meningkatnya militerisasi, dan perlombaan senjata di kawasan,” ungkap Salim.
Gagasan tersebut terwujud pada tahun 2002 dalam bentuk deklarasi perilaku (Declaration of Conduct, DOC) yang disepakati pihak ASEAN dan China. “Salah satu mandat dari DOC tersebut adalah penyusunan COC untuk mencegah terjadinya insiden antara pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa,” kata Direktur Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN Kementerian Luar Negeri Ahmad Shaleh Bawazir yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar.
Menurut diplomat senior itu, perkembangan signifikan bagi terbentuknya COC di atas baru berlangsung pada 2017, ketika kerangka kerja COC mulai dibentuk. Belakangan di tahun 2023, ketika ASEAN berada di bawah keketuaan Indonesia terjadi kesepakatan di antara kedua pihak untuk menyelesaikan COC di tahun 2026.
Ahmad menilai proses tersebut berjalan dengan baik dan menjanjikan. Dia menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan negosiasi COC di atas, Indonesia tetap mempertahankan posisi sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, berpegang pada UNCLOS, menjaga netralitas, serta mendorong terbentuknya COC yang bersifat substantif dan implementatif.
Kepala Pusat Pengkajian Maritim (Kapusjianmar) Seskoal Laksamana Pertama (Laksma) TNI Salim menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang tak terlibat sengketa (non-klaiman) di LCS, namun secara langsung terdampak oleh adanya sengketa tersebut.
Bertindak pula sebagai pembicara dalam seminar di atas, Laksma Salim berpandangan bahwa Indonesia sangat berkepentingan bukan hanya menjaga stabilitas kawasan, tetapi juga melindungi hak berdaulat Indonesia di Laut Natuna Utara.
Menurut Perwira Tinggi TNI AL itu, kurangnya kepercayaan (trust) dari negara-negara ASEAN kepada China berpotensi menjadi hambatan dalam penyelesaian COC di LCS. Yang menarik, menurut dia, baik keberhasilan atau kegagalan tercapainya COC tetap menghadirkan persoalan yang harus dipikirkan.
“Bila COC gagal tercapai akan muncul potensi eskalasi konflik terbuka antara negara-negara yang terlibat sengketa (klaiman), meningkatnya aliansi antara negara klaiman dengan kekuatan eksternal, potensi ASEAN menjadi terpecah, meningkatnya militerisasi, dan perlombaan senjata di kawasan,” ungkap Salim.
Lihat Juga :