Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang
Selasa, 31 Maret 2026 - 13:37 WIB
loading...
A
A
A
Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pegiat ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik (permintaan informasi dan pengaduan) di kanal ppid.ekraf.go.id.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan,” tambahnya..
Amsal menyangkal melakukan korupsi atau memakan uang negara dari proyek pembuatan video promosi untuk desa di Kabupaten Karo.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.
“Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait untuk menjadi acuan guna mencegah permasalahan serupa di masa depan,” tambahnya..
Amsal menyangkal melakukan korupsi atau memakan uang negara dari proyek pembuatan video promosi untuk desa di Kabupaten Karo.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengunjung sidang, Amsal menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.
(jon)
Lihat Juga :