Kejagung: Kasus Toni Aji Beda dengan Amsal Sitepu
Kamis, 23 April 2026 - 14:19 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal demo yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Karo Toni Aji Anggoro. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal demo yang menuntut pembebasan terpidana kasus korupsi pembuatan website desa di Karo Toni Aji Anggoro. Korps Adhyaksa menyatakan perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sudah inkrah itu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Dia mengungkapkan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan kasus Amsal Sitepu yang belakangan ini ramai. Meskipun kasus keduannya sama-sama ditangani Kejaksaan Negeri Karo.
"Perkara ini sudah berjalan dan inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya dengan Amsal Sitepu. Memang ditangani pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," ujar Anang.
"Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," lanjutnya.
Menurut dia, perkara Toni Aji juga telah dalam proses eksekusi. Hal itu menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.
"Sudah inkrah itu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Dia mengungkapkan perkara yang menjerat Toni Aji secara substansi berbeda dengan kasus Amsal Sitepu yang belakangan ini ramai. Meskipun kasus keduannya sama-sama ditangani Kejaksaan Negeri Karo.
"Perkara ini sudah berjalan dan inkrah. Tapi kan berbeda kasusnya dengan Amsal Sitepu. Memang ditangani pihak Kejari Karo. Tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang DPO," ujar Anang.
"Case per case itu tidak sama. Ada karakteristik masing-masing. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristik berbeda pasti ada," lanjutnya.
Menurut dia, perkara Toni Aji juga telah dalam proses eksekusi. Hal itu menguatkan adanya tindak pidana korupsi hingga hakim menjatuhkan vonis.
Lihat Juga :