Setara Institute Desak Prabowo Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus
Senin, 30 Maret 2026 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
Ia mengatakan, dalam situasi seperti ini tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk TGPF agar kasus menjadi terang benderang. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memenuhi hak publik atas informasi, memberikan efek jera kepada pelaku, serta mewujudkan keadilan bagi korban.
Hendardi menambahkan, TGPF harus melibatkan unsur gabungan, mulai dari penyidik, investigator independen, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Tim tersebut juga harus memiliki akses luas dalam proses penyelidikan.
"Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penelusuran dugaan keterlibatan aparat, termasuk kemungkinan rantai komando jika benar terdapat unsur dari Bais TNI dalam kasus ini. Selain itu, Hendardi menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan koneksitas atau militer.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum sehingga seluruh pelaku, tanpa memandang status, wajib diadili di pengadilan umum.
Hendardi menambahkan, TGPF harus melibatkan unsur gabungan, mulai dari penyidik, investigator independen, pakar hukum, akademisi, hingga masyarakat sipil. Tim tersebut juga harus memiliki akses luas dalam proses penyelidikan.
"Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penelusuran dugaan keterlibatan aparat, termasuk kemungkinan rantai komando jika benar terdapat unsur dari Bais TNI dalam kasus ini. Selain itu, Hendardi menegaskan bahwa hasil kerja TGPF harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan koneksitas atau militer.
Menurutnya, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum sehingga seluruh pelaku, tanpa memandang status, wajib diadili di pengadilan umum.
Lihat Juga :