Membaca Teror Dalam Lanskap Hukum, Kekuasaan, dan Ingatan

Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB
loading...
Membaca Teror Dalam...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law (RECHT Institute). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

SERANGAN penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak sekadar peristiwa kriminal individual, melainkan suatu gejala politik-hukum yang mengandung dimensi struktural. Ia menyingkap relasi kuasa yang bekerja melalui tubuh, rasa takut, dan impunitas.

Untuk itu, hukum tidak dapat berhenti pada pembacaan normatif semata, melainkan harus bergerak ke wilayah kritik—mengurai bagaimana negara, melalui aparatusnya, merespons, mengabaikan, atau bahkan secara diam-diam mereproduksi kondisi yang memungkinkan kekerasan semacam itu terjadi.

Dalam kerangka hukum pidana nasional mutakhir, rezim pengaturan penganiayaan telah mengalami rekodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan mengenai penganiayaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP lama kini direformulasi secara sistematis dengan redaksi normatif yang lebih terstruktur.

KUHP Baru menegaskan: “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda,” dengan ketentuan pemberatan bahwa “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” dan “Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konstruksi yang sama, penganiayaan ringan ditegaskan dengan rumusan: “Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda,” sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Integrasi norma tersebut ke dalam pembacaan kasus Andrie Yunus menunjukkan secara terang bahwa penyiraman air keras tidak mungkin direduksi sebagai penganiayaan ringan.

Dampak yang ditimbulkan, berupa cacat permanen, trauma psikis, serta degradasi sosial, secara inheren memenuhi kualifikasi luka berat dalam doktrin hukum pidana modern. Bahkan dalam konstruksi KUHP Baru, perbuatan demikian membuka kemungkinan kualifikasi lebih lanjut sebagai kejahatan dengan derajat keseriusan tinggi, termasuk dalam spektrum percobaan pembunuhan apabila terdapat intensi yang terarah.

Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat kekosongan hukum; yang dipertaruhkan justru adalah keberanian dan ketepatan dalam konstruksi penegakan hukum itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Berita Terkini
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved