Membaca Teror Dalam Lanskap Hukum, Kekuasaan, dan Ingatan

Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB
loading...
Membaca Teror Dalam...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law (RECHT Institute). Foto/Dok.SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute

SERANGAN penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak sekadar peristiwa kriminal individual, melainkan suatu gejala politik-hukum yang mengandung dimensi struktural. Ia menyingkap relasi kuasa yang bekerja melalui tubuh, rasa takut, dan impunitas.

Untuk itu, hukum tidak dapat berhenti pada pembacaan normatif semata, melainkan harus bergerak ke wilayah kritik—mengurai bagaimana negara, melalui aparatusnya, merespons, mengabaikan, atau bahkan secara diam-diam mereproduksi kondisi yang memungkinkan kekerasan semacam itu terjadi.

Dalam kerangka hukum pidana nasional mutakhir, rezim pengaturan penganiayaan telah mengalami rekodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan mengenai penganiayaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP lama kini direformulasi secara sistematis dengan redaksi normatif yang lebih terstruktur.

KUHP Baru menegaskan: “Setiap orang yang melakukan Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda,” dengan ketentuan pemberatan bahwa “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” dan “Jika mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam konstruksi yang sama, penganiayaan ringan ditegaskan dengan rumusan: “Setiap Orang yang melakukan Penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda,” sebagaimana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Integrasi norma tersebut ke dalam pembacaan kasus Andrie Yunus menunjukkan secara terang bahwa penyiraman air keras tidak mungkin direduksi sebagai penganiayaan ringan.

Dampak yang ditimbulkan, berupa cacat permanen, trauma psikis, serta degradasi sosial, secara inheren memenuhi kualifikasi luka berat dalam doktrin hukum pidana modern. Bahkan dalam konstruksi KUHP Baru, perbuatan demikian membuka kemungkinan kualifikasi lebih lanjut sebagai kejahatan dengan derajat keseriusan tinggi, termasuk dalam spektrum percobaan pembunuhan apabila terdapat intensi yang terarah.

Dengan demikian, secara normatif, tidak terdapat kekosongan hukum; yang dipertaruhkan justru adalah keberanian dan ketepatan dalam konstruksi penegakan hukum itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Bicara dengan Presiden...
Bicara dengan Presiden Iran, PM Pakistan Desak AS dan Iran Komitmen pada Pakta Perdamaian
Spanyol Lolos ke Semifinal...
Spanyol Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Belgia 2-1
IHSG Sepekan Naik 0,83%,...
IHSG Sepekan Naik 0,83%, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.340 Triliun
Berita Terkini
Raih Pengakuan Riset...
Raih Pengakuan Riset STEM, 2 Peneliti SGU Masuk Kandidat Ilmuwan Muda
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ternyata Ikuti Praktik Suaminya
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Dekopin Tegaskan Komitmen...
Dekopin Tegaskan Komitmen Modernisasi Koperasi melalui Estafet Generasi Muda
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved