Pengamat Militer Apresiasi Transparansi TNI Terkait Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jum'at, 27 Maret 2026 - 09:33 WIB
loading...
A
A
A
Yusri menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Baca juga: BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI
Selamat Ginting menilai langkah cepat TNI dalam menangkap dan mengumumkan pelaku menunjukkan adanya perubahan sikap di internal institusi militer, terutama dalam menghadapi kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Ia menyebut, keterbukaan yang ditunjukkan TNI menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik di era demokrasi modern.
“Transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan,” jelasnya.
Dalam analisisnya, Selamat juga menyinggung perbandingan dengan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yang dinilai berjalan lambat dan menyisakan berbagai pertanyaan.
Baca juga: BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI
Selamat Ginting menilai langkah cepat TNI dalam menangkap dan mengumumkan pelaku menunjukkan adanya perubahan sikap di internal institusi militer, terutama dalam menghadapi kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.
Ia menyebut, keterbukaan yang ditunjukkan TNI menjadi indikator penting dalam membangun kepercayaan publik di era demokrasi modern.
“Transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan. Kredibilitas institusi dibangun dari keterbukaan, bukan dari penyangkalan,” jelasnya.
Dalam analisisnya, Selamat juga menyinggung perbandingan dengan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yang dinilai berjalan lambat dan menyisakan berbagai pertanyaan.
Lihat Juga :