Pakar: Persangkaan Jangan Berhenti ke Pelaku Pembakar Gedung Kejagung

Jum'at, 18 September 2020 - 15:52 WIB
loading...
Pakar: Persangkaan Jangan...
Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana. Hal itu dikatakan Fickar merespons temuan Bareskrim Polri yang menyebut kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki unsur pidana karena diduga kebakaran tersebut disengaja.

(Baca juga: Kebakaran di Kejagung Diyakini Tak Menghambat Penanganan Perkara)

"Jika telah ada indikasi peristiwanya dengan memeriksa orang-orang yang terkait dan barang barang bukti yang dikumpulkan, maka dapat dilanjutkan kepada penyidikan," tutur Fickar saat dihubungi SINDOnews, Jumat (18/9/2020).

(Baca juga: Ada Unsur Pidana dalam Kebakaran Kejagung, Pengamat Sampaikan Saran Ini)

Fickar menjelaskan, pada tingkat penyidikan baru kemudian dikumpulkan alat-alat bukti sebagaimana ditentukan pada Pasal 184 KUHAP yakni merujuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Dia mengatakan, minimal ada dua alat bukti dan tindak pidananya menjadi terang, baru kemudian menentukan siapa yg beratanggungjawab sebagai Tersangka. "Jadi penetapan tersangka itu bagian akhir (paling tidak setelah ada dua alat bukti). Artinya tidak ada yang salah atau keliru yang dilakukan Bareskrim, pada perkembangan penyidikan akan ditetapkan tersangkanya," ujarnya.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, sebuah perbuatan itu bisa dihukum harus dudukung adanya "kesalahan" dan kesalahan itu bisa lahir dari "kesengajaan" atau "karena kelalaian". Untuk itu, dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung sangat mungkin seorang ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, hal ini sesuai pasal 187 188 KUHP.

Namun demikian menurut Fickar, jika bisa dibuktikan ada "kesengajaan" maka tidak mustahil dakwaan tidak melulu hanya pelaku penyebab kebakaran saja, tapi kesengajaan membakarnya melahirkan motif atau mens rea yang luas dan bisa didakwa dengan dakwaan lain yang objek-objeknya penting seperti gedung negara, atau dakwaan lain sehububgan dengan kasus-kasus besar yang ditangani Kejaksaan agung.

"Jadi persangkaan terhadap pelaku tidak hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tergantung perkembangan penyidikan. Berdasarkan alat-alat bukti nanti bisa berkembang pada dakwaan yang lebih berat. Karena itu penanganan kasus ini harus diawasi oleh masyarakat terutama pers," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Swift Vows Love Story Unfolds di V+Short, Kisah Cinta CEO
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Extraordinary House of Broken Hearts Eksklusif di V+Short
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
OTT KPK di Kuansing...
OTT KPK di Kuansing Riau Diduga Terkait Suap Jual Beli Jabatan Sekda
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved