Keadilan bagi Andrie Korban Penyiraman Air Keras

Jum'at, 20 Maret 2026 - 16:27 WIB
loading...
Keadilan bagi Andrie...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

KASUS penyiraman air keras oleh oknum militer menurut keterangan Dirkrimum PMJ telah menguak tabir peristiwa dari gelap terbitlah terang dan apresiasi untuk PMJ atas kinerjanya, sehingga masyarakat tidak perlu bertanya-tanya lagi siapa pelakunya. Namun di balik keberhasilan PMJ mengungkap pelakunya, tersisa masalah hukum yang telah mengganjal sepanjang masa, yaitu peradilan manakah yang harus dipersiapkan bagi penuntutan para pelakunya?

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer dinyatakan bahwa pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: 1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: a. Prajurit; b. yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit; c. anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang; d. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pangadilan dalam lingkungan peradilan militer.

Merujuk ketentuan Pasal 9 UU Pengadilan Militer maka objek pengadilan militer antara lain prajurit (militer) tetapi harus mendapat persetujuan Menteri Hukum untuk dapat diadili di Pengadilan Militer tersebut. Sedangkan mengingat kasus penyiraman air keras dilakukan oleh oknum Bais (militer) terhadap korban sipil, maka kasus tersebut tepat menjadi objek Pengadilan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

Objek Pengadilan HAM berdasarkan UU aquo adalah setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual. Mengingat UU Pengadilan HAM diterbitkan setelah UU Pengadilan Militer maka berlaku asas lex posteriori derogate lege priori, sehingga dalam konteks kasus penyiraman air keras oleh oknum Bais, diberlakukan UU Pengadilan HAM; bukan UU Pengadilan Militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Kabulkan Sebagian...
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilannya, Roy Suryo: Babak Baru Hukum Indonesia
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Trump Sebut Wasit Piala...
Trump Sebut Wasit Piala Dunia 2026 Raphael Claus Mencurigakan, Begini Respons FIFA
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved