Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58 WIB
loading...
Penyiraman Air Keras...
Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sebagai tindakan kekerasan yang sangat serius dan mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
A A A
JAKARTA - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada bagian dada, tangan kanan, dan kiri, kaki, serta wajah.

Ia juga mengalami gangguan penglihatan yang berpotensi menimbulkan cacat permanen. Pengamat Hukum Prof Henry Indraguna menilai peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut sebagai tindakan kekerasan yang sangat serius dan mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Peristiwa ini patut dipandang sebagai ancaman terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Polisi Periksa 7 Orang Saksi Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus



Menurut Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar itu, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, serta sangat berbahaya. Selain menimbulkan penderitaan fisik yang berat, tindakan tersebut juga berpotensi menyebabkan cacat permanen serta trauma psikologis yang mendalam bagi korban.

Dalam perspektif hukum pidana, Ketua Bidang Hukum di DPP MKGR tersebut menegaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan yang kuat (mens rea) serta perbuatan nyata yang menimbulkan akibat serius (actus reus).

“Niat jahat pelaku sudah sangat jelas. Penyiraman air keras bukanlah tindakan spontan, melainkan tindakan yang menunjukkan adanya kesadaran penuh terhadap akibat yang ditimbulkannya. Dalam doktrin hukum pidana, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini tampak nyata, terlebih akibat yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan cacat permanen terhadap korban,” tegas Ketua DPP Ormas MKGR itu.

Dalam perspektif hukum pidana Indonesia, tindakan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka bakar serius serta berpotensi menimbulkan cacat permanen dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat.

Ketentuan mengenai penganiayaan berat diatur dalam Pasal 354 KUHP, yang menyatakan: Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka ancaman pidana dapat meningkat hingga 10 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Berita Terkini
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved