Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum
Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Dengan demikian, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini terpenuhi secara jelas sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat ditegakkan secara maksimal.
Prof Henry juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan kejahatan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat, serta motif di balik serangan tersebut. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA itu.
Prof Henry menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM bukan hanya persoalan tindak pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan sipil dalam negara demokrasi.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.
“Negara harus hadir. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada rakyat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.
Prof Henry juga menekankan bahwa para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
“Perbuatan seperti ini harus dihukum berat. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia,” pungkasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap perkara ini secara komprehensif hingga para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prof Henry juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan kejahatan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat, serta motif di balik serangan tersebut. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA itu.
Prof Henry menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM bukan hanya persoalan tindak pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan sipil dalam negara demokrasi.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.
“Negara harus hadir. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada rakyat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.
Prof Henry juga menekankan bahwa para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.
“Perbuatan seperti ini harus dihukum berat. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia,” pungkasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap perkara ini secara komprehensif hingga para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(rca)
Lihat Juga :