Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum

Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58 WIB
loading...
A A A
Dengan demikian, unsur mens rea dan actus reus dalam perkara ini terpenuhi secara jelas sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat ditegakkan secara maksimal.

Prof Henry juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.

Dalam hukum pidana Indonesia dikenal konsep penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP, yang memungkinkan pihak yang menyuruh, menggerakkan, atau merencanakan kejahatan turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual (doenpleger), jaringan yang terlibat, serta motif di balik serangan tersebut. Pengungkapan perkara harus dilakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan ruang impunitas,” kata Wakil Ketua Umum DPP BAPERA itu.

Prof Henry menegaskan bahwa kekerasan terhadap aktivis HAM bukan hanya persoalan tindak pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan sipil dalam negara demokrasi.

Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara dari tindakan kekerasan.

“Negara harus hadir. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan semacam ini berkembang menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada rakyat serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.

Prof Henry juga menekankan bahwa para pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera (deterrent effect) serta mencegah tindakan serupa terjadi di masa depan.

“Perbuatan seperti ini harus dihukum berat. Penegakan hukum yang tegas sangat penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan sipil di Indonesia,” pungkasnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, aparat kepolisian telah mengidentifikasi empat orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap perkara ini secara komprehensif hingga para pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
Wabah Flu Serang Pangkalan...
Wabah Flu Serang Pangkalan AS, 159 Tentara Jatuh Sakit
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved