Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Mencederai Prinsip Negara Hukum
Selasa, 17 Maret 2026 - 07:58 WIB
loading...
A
A
A
Luka bakar serius yang dialami korban serta gangguan penglihatan menunjukkan adanya indikasi kuat luka berat sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.
Selain penganiayaan berat, peristiwa ini juga dapat dianalisis dari aspek perencanaan sebelumnya (voorbedachte raad). Apabila terbukti bahwa pelaku telah menyiapkan air keras, mengikuti korban, dan melakukan serangan secara terarah, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penganiayaan berat dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan demikian, apabila unsur perencanaan dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius dengan tingkat kesalahan yang lebih tinggi.
Selain penganiayaan berat, tindakan penyiraman air keras yang menggunakan bahan kimia berbahaya juga dapat dianalisis dalam perspektif delik terhadap nyawa manusia.
Apabila terbukti bahwa pelaku menyadari tindakannya berpotensi menyebabkan kematian korban, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan.
Dalam Pasal 338 KUHP, disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila kematian belum terjadi, maka pelaku tetap dapat dijerat dengan Pasal 53 KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
Dalam doktrin hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya dua unsur utama:
1. Mens Rea
Merupakan unsur niat atau kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana. Penggunaan air keras sebagai alat serangan menunjukkan bahwa pelaku menyadari sepenuhnya akibat serius yang dapat ditimbulkan, termasuk risiko luka permanen terhadap korban. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan langsung (dolus directus).
2. Actus Reus
Merupakan perbuatan nyata yang melanggar hukum. Tindakan menyiramkan air keras yang menyebabkan luka bakar serius merupakan perbuatan aktif yang melanggar hukum serta menimbulkan akibat nyata terhadap korban.
Selain penganiayaan berat, peristiwa ini juga dapat dianalisis dari aspek perencanaan sebelumnya (voorbedachte raad). Apabila terbukti bahwa pelaku telah menyiapkan air keras, mengikuti korban, dan melakukan serangan secara terarah, maka tindakan tersebut dapat memenuhi unsur penganiayaan berat dengan perencanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP.
Pasal tersebut menyatakan bahwa penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dengan demikian, apabila unsur perencanaan dapat dibuktikan, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius dengan tingkat kesalahan yang lebih tinggi.
Selain penganiayaan berat, tindakan penyiraman air keras yang menggunakan bahan kimia berbahaya juga dapat dianalisis dalam perspektif delik terhadap nyawa manusia.
Apabila terbukti bahwa pelaku menyadari tindakannya berpotensi menyebabkan kematian korban, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan.
Dalam Pasal 338 KUHP, disebutkan: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Apabila kematian belum terjadi, maka pelaku tetap dapat dijerat dengan Pasal 53 KUHP mengenai percobaan tindak pidana.
Dalam doktrin hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana mensyaratkan adanya dua unsur utama:
1. Mens Rea
Merupakan unsur niat atau kesengajaan dari pelaku dalam melakukan tindak pidana. Penggunaan air keras sebagai alat serangan menunjukkan bahwa pelaku menyadari sepenuhnya akibat serius yang dapat ditimbulkan, termasuk risiko luka permanen terhadap korban. Hal ini menunjukkan adanya kesengajaan langsung (dolus directus).
2. Actus Reus
Merupakan perbuatan nyata yang melanggar hukum. Tindakan menyiramkan air keras yang menyebabkan luka bakar serius merupakan perbuatan aktif yang melanggar hukum serta menimbulkan akibat nyata terhadap korban.
Lihat Juga :