Kuasa Hukum Sebut Penahanan Gus Yaqut Terkesan Dipaksakan
Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
Alasan pembagian kuota dengan skema 50:50 juga didasari tujuan kuat yakni demi menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia. “Seperti yang disampaikan langsung oleh Gus Yaqut, tidak ada sepeser pun uang yang diterima secara pribadi dalam kebijakan tersebut. Justru penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapatkan berbagai apresiasi atas keberhasilannya,” ujarnya.
Mellisa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk para kiai, tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, santri, Banser, Ansor, serta masyarakat luas yang memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap integritas Gus Yaqut selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
“Di kasus inilah hukum di Indonesia akan benar-benar diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan pihak dan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial,” tandas Mellisa.
Mellisa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk para kiai, tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, santri, Banser, Ansor, serta masyarakat luas yang memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap integritas Gus Yaqut selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
“Di kasus inilah hukum di Indonesia akan benar-benar diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan pihak dan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial,” tandas Mellisa.
(shf)
Lihat Juga :