Kuasa Hukum Sebut Penahanan Gus Yaqut Terkesan Dipaksakan
Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
“Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang serampangan. Pada saat proses praperadilan masih berjalan dan putusannya baru dibacakan pada 11 Maret 2026, KPK sudah lebih dahulu mengeluarkan surat pemanggilan yang kemudian berujung pada penahanan,” jelas Mellisa.
Selain itu, Mellisa menegaskan bahwa selama ini Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk melakukan penahanan.
Baca juga: Gus Yaqut Pakai Rompi Tahanan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum secara adil, transparan, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum ini juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami meyakini bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap di proses peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yaqut meyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji yang tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Mellisa menegaskan bahwa selama ini Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk melakukan penahanan.
Baca juga: Gus Yaqut Pakai Rompi Tahanan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum secara adil, transparan, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum ini juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami meyakini bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap di proses peradilan,” tegasnya.
Lebih lanjut Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yaqut meyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji yang tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Lihat Juga :