Kuasa Hukum Sebut Penahanan Gus Yaqut Terkesan Dipaksakan

Jum'at, 13 Maret 2026 - 20:50 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut Penahanan...
Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini mengkritisi langkah KPK yang menahan Gus Yaqut pada Kamis malam (12/3/2026). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini mengkritisi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan Gus Yaqut pada Kamis malam (12/3/2026). Dia menilai penahanan tersebut dipaksakan dan memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.

“Penahanan terhadap Gus Yaqut terkesan dipaksakan. Sejak awal konstruksi hukum perkara ini tidak jelas dan serampangan. KPK menyebut adanya kerugian negara, namun pada saat yang sama objek yang dipersoalkan bukanlah bagian dari keuangan negara. Bahkan pihak yang disebut menerima dan mengembalikan uang justru tidak diproses hukum. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum dalam perkara ini,” ujar Mellisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Baca juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

Mellisa juga menyoroti adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 terhadap Gus Yaqut yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Mellisa, surat tersebut tertanggal 6 Maret 2026, sementara pada saat itu proses praperadilan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan.



“Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang serampangan. Pada saat proses praperadilan masih berjalan dan putusannya baru dibacakan pada 11 Maret 2026, KPK sudah lebih dahulu mengeluarkan surat pemanggilan yang kemudian berujung pada penahanan,” jelas Mellisa.

Selain itu, Mellisa menegaskan bahwa selama ini Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Oleh karena itu, menurutnya tidak ada alasan objektif yang mendesak untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Gus Yaqut Pakai Rompi Tahanan KPK usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Namun pada saat yang sama, kami akan menggunakan seluruh hak hukum yang tersedia untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum secara adil, transparan, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum ini juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami meyakini bahwa fakta-fakta yang sebenarnya akan terungkap di proses peradilan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mellisa menegaskan bahwa hingga saat ini Gus Yaqut meyakini tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kebijakan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024. Kebijakan tersebut, menurutnya, diambil dalam kerangka penyelenggaraan ibadah haji yang tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Alasan pembagian kuota dengan skema 50:50 juga didasari tujuan kuat yakni demi menjaga keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia. “Seperti yang disampaikan langsung oleh Gus Yaqut, tidak ada sepeser pun uang yang diterima secara pribadi dalam kebijakan tersebut. Justru penyelenggaraan haji tahun 2024 mendapatkan berbagai apresiasi atas keberhasilannya,” ujarnya.

Mellisa juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk para kiai, tokoh masyarakat, pengasuh pesantren, santri, Banser, Ansor, serta masyarakat luas yang memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut. Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan publik terhadap integritas Gus Yaqut selama menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

“Di kasus inilah hukum di Indonesia akan benar-benar diuji, apakah berpihak kepada kebenaran atau malah berpijak pada pesanan atas kepentingan pihak dan kelompok tertentu demi membungkam anak bangsa yang berprestasi sekaligus potensial,” tandas Mellisa.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
V+Short Hadirkan Microdrama...
V+Short Hadirkan Microdrama Full Throttle Family, Kisah Mantan Pembalap yang Kembali ke Dunia Lama
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Prabowo Sindir Penolak...
Prabowo Sindir Penolak MBG: Enggak Ada yang Lebih Genting dari Perut Lapar
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
2 Calon Manajer Kopdes...
2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latsarmil, TB Hasanuddin Berharap Lakukan Evaluasi Menyeluruh
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved