Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara bagi jaksa yang melakukan pendekatan progresif, kata Ray, potensial loss memang sudah jadi kerugian negara. Contohnya: pekerja yang mempunyai penghasilan Rp300 ribu sehari.
Jika dia dihalangi 3 hari sehingga tidak bisa bekerja, maka pekerja itu jelas akan kehilangan Rp900 ribu. “Ini kan sebenarnya pekerja itu dirugikan dan kehilangan pendapatan secara nyata,” tuturnya.
Ray justru merasa aneh dengan metode pendekatan yang dilakukan hakim dalam masalah potensi kerugian perekonomian negara. Sebab. biasanya dalam pendekatan hukum, hakim lebih ke pendekatan progresif. Sedangkan kejaksaan, kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah yang tekstualis.
“Kalau mereka (kejaksaan) kan berdasarkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara hakim biasanya kan lebih progresif, contohnya ketika memutuskan seseorang dicabut hak politiknya atau tidak. Itu kan tergantung hakimnya, bisa mencabut hak politik dan bisa juga tidak, karena tidak ada aturan yang memaksa,” pungkasnya.
Jika dia dihalangi 3 hari sehingga tidak bisa bekerja, maka pekerja itu jelas akan kehilangan Rp900 ribu. “Ini kan sebenarnya pekerja itu dirugikan dan kehilangan pendapatan secara nyata,” tuturnya.
Ray justru merasa aneh dengan metode pendekatan yang dilakukan hakim dalam masalah potensi kerugian perekonomian negara. Sebab. biasanya dalam pendekatan hukum, hakim lebih ke pendekatan progresif. Sedangkan kejaksaan, kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah yang tekstualis.
“Kalau mereka (kejaksaan) kan berdasarkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara hakim biasanya kan lebih progresif, contohnya ketika memutuskan seseorang dicabut hak politiknya atau tidak. Itu kan tergantung hakimnya, bisa mencabut hak politik dan bisa juga tidak, karena tidak ada aturan yang memaksa,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :