Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai pendekatan progresif seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, koruptor dan calon koruptor diyakini tidak akan takut melakukan korupsi jika tidak dibikin miskin.
Ray berpendapat, pendekatan progresif seperti yang dilakukan Kejagung sangat tepat dalam pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan, Kejagung memilih pendekatan ini karena berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan.
Sehingga mereka dibebankan untuk mengembalikan uang negara dengan jumlah yang besar, dengan asumsi koruptor membuat keuntungan negara banyak yang hilang karena korupsi. “Sayangnya hakim kita belum sampai ke sana. Seharusnya hakim yang mendorong pendekatan yang lebih progresif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Ray berpendapat, pendekatan progresif seperti yang dilakukan Kejagung sangat tepat dalam pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan, Kejagung memilih pendekatan ini karena berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan.
Sehingga mereka dibebankan untuk mengembalikan uang negara dengan jumlah yang besar, dengan asumsi koruptor membuat keuntungan negara banyak yang hilang karena korupsi. “Sayangnya hakim kita belum sampai ke sana. Seharusnya hakim yang mendorong pendekatan yang lebih progresif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Lihat Juga :