Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti menilai pendekatan progresif seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dibutuhkan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasalnya, koruptor dan calon koruptor diyakini tidak akan takut melakukan korupsi jika tidak dibikin miskin.
Ray berpendapat, pendekatan progresif seperti yang dilakukan Kejagung sangat tepat dalam pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan, Kejagung memilih pendekatan ini karena berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan.
Sehingga mereka dibebankan untuk mengembalikan uang negara dengan jumlah yang besar, dengan asumsi koruptor membuat keuntungan negara banyak yang hilang karena korupsi. “Sayangnya hakim kita belum sampai ke sana. Seharusnya hakim yang mendorong pendekatan yang lebih progresif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Saat ini, kata Ray, keberadaan undang-undang yang terkait dengan korupsi masih ramah untuk koruptor. “Hukumannya hanya 6 tahun, 7 tahun (hukuman ringan), belum ada UU Perampasan Aset, belum ada penelusuran aset kekayaan pejabat negara. Di situlah perlunya kreasi penegak hukum untuk membuat jera koruptor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara). Sedangkan kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.
Menurut Ray, ditolaknya tuntutan jaksa terjadi karena majelis hakim masih melakukan pendekatan secara tekstualis. Sementara jaksa memilih melakukan pendekatan progresif dalam mengejar kerugian negara.
“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, di mana duit kerugian negaranya (bentuk uangnya ada). Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” kata Ray.
Sementara bagi jaksa yang melakukan pendekatan progresif, kata Ray, potensial loss memang sudah jadi kerugian negara. Contohnya: pekerja yang mempunyai penghasilan Rp300 ribu sehari.
Jika dia dihalangi 3 hari sehingga tidak bisa bekerja, maka pekerja itu jelas akan kehilangan Rp900 ribu. “Ini kan sebenarnya pekerja itu dirugikan dan kehilangan pendapatan secara nyata,” tuturnya.
Ray justru merasa aneh dengan metode pendekatan yang dilakukan hakim dalam masalah potensi kerugian perekonomian negara. Sebab. biasanya dalam pendekatan hukum, hakim lebih ke pendekatan progresif. Sedangkan kejaksaan, kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah yang tekstualis.
“Kalau mereka (kejaksaan) kan berdasarkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara hakim biasanya kan lebih progresif, contohnya ketika memutuskan seseorang dicabut hak politiknya atau tidak. Itu kan tergantung hakimnya, bisa mencabut hak politik dan bisa juga tidak, karena tidak ada aturan yang memaksa,” pungkasnya.
Ray berpendapat, pendekatan progresif seperti yang dilakukan Kejagung sangat tepat dalam pemberantasan korupsi. Dia menjelaskan, Kejagung memilih pendekatan ini karena berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan.
Sehingga mereka dibebankan untuk mengembalikan uang negara dengan jumlah yang besar, dengan asumsi koruptor membuat keuntungan negara banyak yang hilang karena korupsi. “Sayangnya hakim kita belum sampai ke sana. Seharusnya hakim yang mendorong pendekatan yang lebih progresif dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Baca juga: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Serahkan Memori Banding terkait Vonis 15 Tahun Penjara
Saat ini, kata Ray, keberadaan undang-undang yang terkait dengan korupsi masih ramah untuk koruptor. “Hukumannya hanya 6 tahun, 7 tahun (hukuman ringan), belum ada UU Perampasan Aset, belum ada penelusuran aset kekayaan pejabat negara. Di situlah perlunya kreasi penegak hukum untuk membuat jera koruptor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara). Sedangkan kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.
Menurut Ray, ditolaknya tuntutan jaksa terjadi karena majelis hakim masih melakukan pendekatan secara tekstualis. Sementara jaksa memilih melakukan pendekatan progresif dalam mengejar kerugian negara.
“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, di mana duit kerugian negaranya (bentuk uangnya ada). Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” kata Ray.
Sementara bagi jaksa yang melakukan pendekatan progresif, kata Ray, potensial loss memang sudah jadi kerugian negara. Contohnya: pekerja yang mempunyai penghasilan Rp300 ribu sehari.
Jika dia dihalangi 3 hari sehingga tidak bisa bekerja, maka pekerja itu jelas akan kehilangan Rp900 ribu. “Ini kan sebenarnya pekerja itu dirugikan dan kehilangan pendapatan secara nyata,” tuturnya.
Ray justru merasa aneh dengan metode pendekatan yang dilakukan hakim dalam masalah potensi kerugian perekonomian negara. Sebab. biasanya dalam pendekatan hukum, hakim lebih ke pendekatan progresif. Sedangkan kejaksaan, kepolisian ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah yang tekstualis.
“Kalau mereka (kejaksaan) kan berdasarkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sementara hakim biasanya kan lebih progresif, contohnya ketika memutuskan seseorang dicabut hak politiknya atau tidak. Itu kan tergantung hakimnya, bisa mencabut hak politik dan bisa juga tidak, karena tidak ada aturan yang memaksa,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :