Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi
Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Saat ini, kata Ray, keberadaan undang-undang yang terkait dengan korupsi masih ramah untuk koruptor. “Hukumannya hanya 6 tahun, 7 tahun (hukuman ringan), belum ada UU Perampasan Aset, belum ada penelusuran aset kekayaan pejabat negara. Di situlah perlunya kreasi penegak hukum untuk membuat jera koruptor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara). Sedangkan kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.
Menurut Ray, ditolaknya tuntutan jaksa terjadi karena majelis hakim masih melakukan pendekatan secara tekstualis. Sementara jaksa memilih melakukan pendekatan progresif dalam mengejar kerugian negara.
“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, di mana duit kerugian negaranya (bentuk uangnya ada). Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” kata Ray.
Sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara). Sedangkan kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.
Menurut Ray, ditolaknya tuntutan jaksa terjadi karena majelis hakim masih melakukan pendekatan secara tekstualis. Sementara jaksa memilih melakukan pendekatan progresif dalam mengejar kerugian negara.
“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, di mana duit kerugian negaranya (bentuk uangnya ada). Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” kata Ray.
Lihat Juga :