Kejagung Dianggap Progresif dalam Pemberantasan Korupsi

Jum'at, 13 Maret 2026 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Saat ini, kata Ray, keberadaan undang-undang yang terkait dengan korupsi masih ramah untuk koruptor. “Hukumannya hanya 6 tahun, 7 tahun (hukuman ringan), belum ada UU Perampasan Aset, belum ada penelusuran aset kekayaan pejabat negara. Di situlah perlunya kreasi penegak hukum untuk membuat jera koruptor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi mengajukan banding putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto dkk. Jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun yang mencakup kerugian keuangan negara Rp2,9 triliun dan perekonomian negara Rp10,5 triliun.

Dari tuntutan itu yang dikabulkan hakim Rp2,9 triliun (kerugian keuangan negara). Sedangkan kerugian Rp10,5 triliun tidak dikabulkan karena dianggap hakim hanya asumsi.

Menurut Ray, ditolaknya tuntutan jaksa terjadi karena majelis hakim masih melakukan pendekatan secara tekstualis. Sementara jaksa memilih melakukan pendekatan progresif dalam mengejar kerugian negara.

“Hakim hanya melihat sesuatu berdasarkan apa yang bisa dilihat secara langsung. Jadi kalau disebut ada kerugian negara, di mana duit kerugian negaranya (bentuk uangnya ada). Kan kalau begitu ya tidak ada (bentuk uangnya), namanya juga potensial loss. Jadi dianggap hakim (potensi kerugian) itu hanya asumsi. Tapi kan memang secara logika memang ada kerugiannya,” kata Ray.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Anggaran Negara,...
Kawal Anggaran Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Tuntas BGN hingga ke Daerah
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Pembebasan Lahan Tol...
Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Dikebut, HK Gandeng Kejagung
Rekomendasi
Tio Pakusadewo Dirawat...
Tio Pakusadewo Dirawat Akibat Gangguan Jantung, Dewi Irawan Buka Donasi
Dicecar Apakah Israel...
Dicecar Apakah Israel Memiliki Senjata Nuklir? Ini Jawaban Menlu AS Marco Rubio
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved