Roy Suryo Serahkan Keputusan Restorative Justice ke Kuasa Hukum, Ikuti Jejak Rismon Sianipar?
Kamis, 12 Maret 2026 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Rismon Ajukan Restorative Justice, Pecah dengan Roy Suryo & Dr.Tifa?
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Refly mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut. Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah memastikan apakah permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.
“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” imbuhnya.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil. “Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Refly mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut. Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah memastikan apakah permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.
“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” imbuhnya.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil. “Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.
(cip)
Lihat Juga :