Roy Suryo Serahkan Keputusan Restorative Justice ke Kuasa Hukum, Ikuti Jejak Rismon Sianipar?
Kamis, 12 Maret 2026 - 16:06 WIB
loading...
Pakar telematika yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyerahkan saran terbaik kepada kuasa hukumnya terkait opsi Restorative Justice (RJ). Hal itu menyusul upaya penyelesaian perkara RJ yang ditempuh koleganya Rismon Sianipar.
"Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Saat ini, Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu. Seperti yang diungkapkan dalam buku Jokowi's White Paper bahwa ijazah tersebut 99,9% palsu.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Ceritakan Ada Ketakutan di Wajah Rismon Sianipar
Dengan langkah RJ yang dilakukan Rismon Sianipar, Roy menegaskan tidak berubah keyakinan sedikitpun. "Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun kenapa 0,1% yaitu sisanya dari 99,9% jadi kita tidak mundur," ujar dia.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanggapi langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media. Meski demikian, Refly menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.
Lihat video: Rismon Ajukan Restorative Justice, Pecah dengan Roy Suryo & Dr.Tifa?
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Refly mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut. Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah memastikan apakah permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.
“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” imbuhnya.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil. “Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.
"Saya ikuti apa saran terbaik dari kuasa hukum kami," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).
Saat ini, Roy memastikan masih terus memperjuangkan penelitian terkait ijazah Jokowi yang diyakini palsu. Seperti yang diungkapkan dalam buku Jokowi's White Paper bahwa ijazah tersebut 99,9% palsu.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Ceritakan Ada Ketakutan di Wajah Rismon Sianipar
Dengan langkah RJ yang dilakukan Rismon Sianipar, Roy menegaskan tidak berubah keyakinan sedikitpun. "Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1% pun kenapa 0,1% yaitu sisanya dari 99,9% jadi kita tidak mundur," ujar dia.
Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanggapi langkah Rismon Sianipar yang mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Refly mengatakan pihaknya baru mengetahui langkah tersebut dari pemberitaan media. Meski demikian, Refly menegaskan tetap menghormati keputusan yang diambil Rismon selama berada dalam koridor hukum.
Lihat video: Rismon Ajukan Restorative Justice, Pecah dengan Roy Suryo & Dr.Tifa?
“Kami baru mengetahui dari pemberitaan media. Tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal sepanjang itu dalam koridor hukum,” ungkapnya.
Refly mengaku belum bisa berkomunikasi langsung dengan Rismon Sianipar sehingga pihaknya belum dapat menentukan sikap lebih lanjut. Menurut Refly, hal yang menjadi perhatian utama pihaknya adalah memastikan apakah permohonan restorative justice tersebut diajukan atas kehendak bebas atau karena adanya tekanan.
“Pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan restorative justice, apakah itu dalam kehendak bebas atau karena tekanan,” imbuhnya.
Refly menegaskan, jika permohonan tersebut diajukan atas kehendak pribadi, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun jika pengajuan RJ dilakukan karena tekanan, Refly menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan adil. “Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” tegas Refly.
(cip)
Lihat Juga :