Standarisasi Kualitas Produk, Singosari Lakukan Sertifikasi Benih Indigofera
loading...
A
A
A
SINGOSARI - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjaga standarisasi kualitas produk. Salah satunya, Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Ditjen PKH, yaitu Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari.
Tim dari Direktorat Pakan Ditjen PKH melakukan penilaian kebun sumber benih Indigofera zollingeriana varietas Gozoll Agribun di Singosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sertifikasi kebun sumber benih indigofera BBIB Singosari.
"Sertifikasi kebun benih ini dilaksanakan untuk melegalkan produksi indigofera yang terjamin mutunya, berkelanjutan, dan terjamin ketersediaannya," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Jumat (18/9/2020).
Proses sertifikasi ini diawali dengan permohonan penetapan kebun sumber benih dan rekomendasi produsen indigofera atas permintaan dari BBIB Singosari kepada Dit. Pakan Ditjen PKH. Kemudian dilakukan peninjauan langsung ke BBIB Singosari untuk menilai kelayakan kebun sumber benih.
"Tinjauan langsung ini dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan teknis yang terdiri dari Pemulia Tanaman dari Badan Litbang Kementan, Pengawas Mutu Pakan Dit. Pakan, dan BPMSP Bekasi," imbuh Nasrullah.
Dikatakan Nasrullah, kebun sumber benih harus memenuhi persyaratan-persayaratan, seperti harus memenuhi syarat tanah dan iklim yang meliputi ketinggian tempat, topografi, drainase, kesuburan tanah, jenis tanah, keasaman tanah, dan curah hujan di lokasi kebun sumber benih.
Lalu ada persyaratan lainnya seperti lokasi yang meliputi aksesibilitas. Aksesibilitas ini merupakan kemudahan akses ke lahan tersebut, ketersediaan dan tata kelola air, harus terisolasi dari jenis tanaman lain, memiliki luasan lahan untuk legum minimal 2500m2 dan untuk rumput pada satu hamparan minimal 3000m2.
"Selain itu, ada juga syarat keamanan lahan yang meliputi status lahan dan bukan berada di daerah endemik penyakit Organisme Pengganggu Tumbuhan lalu harus aman dari gangguan banjir longsor, dan berada di daerah pengembangan peternakan," jelasnya.
Dari hasil penilaian oleh Tim penilai, kebun sumber benih BBIB Singosari dinyatakan memenuhi standar kelayakan dan tahap selanjutnya akan dikeluarkan SK Penetapan Kebun Sumber Benih Indigofera.
Kemudian SK Penetapan Kebun Sumber Benih yang akan dikeluarkan menjadi dasar untuk diterbitkan Sertifikat Benih Bina oleh BPMSP Bekasi. Sebagai informasi, Benih Bina adalah benih dari varietas unggul tanaman pakan ternak dimana produksi dan peredarannya diawasi.
Sementara itu, Plt. Kepala BBIB Singosari, Agung Suganda, menyebut standariasi kualitas produk dengan melakukan sertifikasi benih indigofera ini merupakan suatu upaya tanggung jawab untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan layanan kepada masyarakat.
Tim dari Direktorat Pakan Ditjen PKH melakukan penilaian kebun sumber benih Indigofera zollingeriana varietas Gozoll Agribun di Singosari. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses sertifikasi kebun sumber benih indigofera BBIB Singosari.
"Sertifikasi kebun benih ini dilaksanakan untuk melegalkan produksi indigofera yang terjamin mutunya, berkelanjutan, dan terjamin ketersediaannya," ujar Direktur Jenderal PKH, Nasrullah, Jumat (18/9/2020).
Proses sertifikasi ini diawali dengan permohonan penetapan kebun sumber benih dan rekomendasi produsen indigofera atas permintaan dari BBIB Singosari kepada Dit. Pakan Ditjen PKH. Kemudian dilakukan peninjauan langsung ke BBIB Singosari untuk menilai kelayakan kebun sumber benih.
"Tinjauan langsung ini dilakukan oleh Tim Penilai Kelayakan teknis yang terdiri dari Pemulia Tanaman dari Badan Litbang Kementan, Pengawas Mutu Pakan Dit. Pakan, dan BPMSP Bekasi," imbuh Nasrullah.
Dikatakan Nasrullah, kebun sumber benih harus memenuhi persyaratan-persayaratan, seperti harus memenuhi syarat tanah dan iklim yang meliputi ketinggian tempat, topografi, drainase, kesuburan tanah, jenis tanah, keasaman tanah, dan curah hujan di lokasi kebun sumber benih.
Lalu ada persyaratan lainnya seperti lokasi yang meliputi aksesibilitas. Aksesibilitas ini merupakan kemudahan akses ke lahan tersebut, ketersediaan dan tata kelola air, harus terisolasi dari jenis tanaman lain, memiliki luasan lahan untuk legum minimal 2500m2 dan untuk rumput pada satu hamparan minimal 3000m2.
"Selain itu, ada juga syarat keamanan lahan yang meliputi status lahan dan bukan berada di daerah endemik penyakit Organisme Pengganggu Tumbuhan lalu harus aman dari gangguan banjir longsor, dan berada di daerah pengembangan peternakan," jelasnya.
Dari hasil penilaian oleh Tim penilai, kebun sumber benih BBIB Singosari dinyatakan memenuhi standar kelayakan dan tahap selanjutnya akan dikeluarkan SK Penetapan Kebun Sumber Benih Indigofera.
Kemudian SK Penetapan Kebun Sumber Benih yang akan dikeluarkan menjadi dasar untuk diterbitkan Sertifikat Benih Bina oleh BPMSP Bekasi. Sebagai informasi, Benih Bina adalah benih dari varietas unggul tanaman pakan ternak dimana produksi dan peredarannya diawasi.
Sementara itu, Plt. Kepala BBIB Singosari, Agung Suganda, menyebut standariasi kualitas produk dengan melakukan sertifikasi benih indigofera ini merupakan suatu upaya tanggung jawab untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan layanan kepada masyarakat.