Pelanggaran Protokol Marak, Pilkada Bisa Jadi Klaster Baru Covid-19
Jum'at, 18 September 2020 - 10:04 WIB
loading...
A
A
A
Pemilu memang identik dengan pengumpulan massa dalam jumlah banyak. Hurriyah meminta penyelenggara dan aparat keamanan lebih ketat lagi melakukan pengawasan dan tegas dalam penindakan.
Dia mengungkapkan, pilkada bisa ditunda. Misalnya ditinjau dari aspek hak asasi manusia (HAM), dia menerangkan hak pilih itu bisa dicabut sewaktu-waktu dalam kondisi darurat. Pandemi Covid-10 masuk kategori darurat.
“Hak kesehatan itu kewajiban negara untuk melindungi. Hak pilih bisa digunakan. Tidak digunakan pun tidak apa-apa. Di negara lain memilih bukan suatu kewajiban,” katanya.(Baca juga: KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son... )
Hurriyah menjelaskan ada 46 negara yang menunda pemilu karena pandemi. Di Tanah Air, penundaan pemilu terjadi pada awal kemerdekaan dan baru dilakukan pada 1955. Lalu, orde baru juga pernah menunda pemilu.
“Kita tidak bisa memaksakan karena mereka punya kekhawatiran terpapar. Bagaimana peserta pemilu? Ada yang covid, dia sulit mengikuti tahapan berikutnya, akhirnya tidak setara,” katanya.
Dia mengungkapkan, pilkada bisa ditunda. Misalnya ditinjau dari aspek hak asasi manusia (HAM), dia menerangkan hak pilih itu bisa dicabut sewaktu-waktu dalam kondisi darurat. Pandemi Covid-10 masuk kategori darurat.
“Hak kesehatan itu kewajiban negara untuk melindungi. Hak pilih bisa digunakan. Tidak digunakan pun tidak apa-apa. Di negara lain memilih bukan suatu kewajiban,” katanya.(Baca juga: KPU Bolehkan Konser saat Pilkada, Iwan Fals: Lha Iki Kepriben Son... )
Hurriyah menjelaskan ada 46 negara yang menunda pemilu karena pandemi. Di Tanah Air, penundaan pemilu terjadi pada awal kemerdekaan dan baru dilakukan pada 1955. Lalu, orde baru juga pernah menunda pemilu.
“Kita tidak bisa memaksakan karena mereka punya kekhawatiran terpapar. Bagaimana peserta pemilu? Ada yang covid, dia sulit mengikuti tahapan berikutnya, akhirnya tidak setara,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :